Sukses

Nelayan Lobster di Lombok Tengah Tolak Bantuan Rp 50 M, Ada Apa?

Bantuan pemerintah senilai Rp 50 miliar kepada para nelayan penangkap benih lobster itu berupa paket pembudidayaan ikan.

Liputan6.com, Lombok Tengah - Para nelayan penangkap benih lobster dari sejumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menolak bantuan pembudidayaan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan total nilai Rp 50 miliar. Mereka tetap bertahan dengan pendiriannya sebagai petani lobster.

Bantuan yang akan diberikan pemerintah tersebut berupa pembudidayaan ikan bawal 655 paket (termasuk jaring dan pakan), ikan kerapu 580 paket (termasuk jaring, vitamin jilnet, dan pakan), rumput laut 728 paket, ikan bandeng 40 paket, udang vaname 20 paket, ikan lele 209 paket, ikan nila 14 paket, dan perahu pengangkutan rumput laut 71 paket.

"Kami menolak bantuan tersebut, karena bagi kami pembudidayaan ikan bawal, kerapu dan rumput laut yang diberikan itu tidak bisa mengangkat perekonomian kami para nelayan," ucap salah seorang nelayan, Abdul Kasim, Kamis, 6 Juli 2017.

Kasim menjelaskan, para nelayan justru berharap pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Sebab, tak ada penjelasan ilmiah dampak yang diakibatkan dengan menangkap benih lobster tersebut.

Menurut dia, para nelayan menganggap benih lobster yang mereka tangkap bukan merusak lingkungan atau memunahkan lobster seperti yang pernah dikatakan Menteri Susi Pudjiastuti. Justru benih lobster tersebut harus ditangkap, karena bagaimanapun juga akan mati jika tidak ditangkap.

"Diambil ataupun tidak, benih itu pasti akan punah karena dimakan ikan. dan tidak pernah ada ceritanya benih ini berkurang, malah tangkapan makin banyak," kata dia.

"Jadi bagaimanapun juga, kami menolak seluruh bantuan pemerintah untuk mengalihkan profesi kami sebagai nelayan lobster. Kami tetap ingin pemerintah segera mencabut Permen tersebut," Kasim menambahkan.

Terkait penolakan bantuan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) NTB, Viken Madrid mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan dan KTP warga yang menolak pemberian bantuan budi daya tersebut.

Sejauh ini, Viken menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 1.000 tanda tangan dan KTP nelayan dari satu desa. Dalam waktu dekat, pihaknya diperkirakan akan memperoleh lebih banyak tanda tangan dari sembilan desa yang terkena dampak pelarangan penangkapan benih lobster ini. Sebab, hampir seluruh nelayan Lombok menolak Permen-KP tersebut.

Penyelundupan Benih Lobster

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Bantuan pemerintah senilai Rp 50 miliar kepada para nelayan penangkap benih lobster berupa paket pembudidayaan ikan. (Liputan6.com/Hans Bahanan).
Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, larangan penangkapan atau jual beli lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI masih berlaku hingga saat ini.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

"Tapi ada orang yang tergiur menangkap dan memperjualbelikan, bahkan menyelundupkan benih lobster maupun kepiting bertelur karena iming-iming rupiah," kata Rina saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Menurut Rina, pemerintah melalui KKP terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan sebagai langkah preventif atau pencegahan ekspor ilegal benih lobster. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah bertindak melobi pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memberantas praktik tersebut.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.