Sukses

Sebar Pamflet Berbau SARA, 20 Panitia Bedah Buku Terancam Bui

Mereka menyebarkan pamflet di media sosial yang diduga bernada provokatif, hasutan, dan menyudutkan agama tertentu atau SARA.

Liputan6.com, Cirebon - Tim Media Sosial (Medsos) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 panitia kegiatan bedah buku yang diduga beraroma sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menyudutkan agama tertentu.

Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan mantan narapidana teroris yang pernah meracuni polisi di Aceh. Seorang lagi merupakan teman dari teroris pelaku bom bunuh diri di Masjid Polresta Cirebon, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari beredarnya pamflet di media sosial tentang acara bedah buku bertema "Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Permutadan".

Namun, pamflet yang beredar tersebut bernada provokatif, hasutan, dan menyudutkan agama tertentu. "Pamflet yang beredar juga berbeda dengan pamflet awal disepakati sebelumnya. Pamflet yang beredar sudah menimbulkan keresahan di masyarakat maupun netizen," ucap Adi Vivid, Minggu, 18 Juni 2017.

Adi mengaku sudah mengonfirmasi kepada pengurus Masjid Al-Jamaah di Kompleks Pertamina, Klayan, Cirebon, yang rencananya akan dijadikan tempat bedah buku. Saat dikonfirmasi, pengurus masjid mengaku kaget melihat brosur yang beredar di media sosial.

"Ustaz Asep selaku pengurus masjid yang kami temui kaget karena brosur bernada provokatif tidak disetujui, tapi beredar. Dari situ beliau juga langsung menelepon panitia untuk membatalkan acara bedah buku di Masjid Al-Jamaah dan acara bedah buku semalam resmi dibatalkan," dia menambahkan.

Dia menjelaskan, penangkapan 20 panitia tersebut karena acara bedah buku diketahui tetap dilanjutkan. Tim Medsos Polresta Cirebon menemukan informasi rencana bedah buku tersebut pindah ke Masjid Abdurrahman di Desa Panjunan, Kota Cirebon.

Aparat Polresta Cirebon menangkap 20 panitia kegiatan bedah buku yang diduga berbau SARA dan menyudutkan agama tertentu. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Polisi sudah berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat agar membatalkan acara bedah buku yang diduga bernuansa SARA tersebut. "Karena sudah menimbulkan keresahan dan waktu kami ke Masjid Abdurrahman ada juga ormas yang memang sudah meminta pengurus masjid membatalkan acara bedah buku itu," sebut dia.

Dari penangkapan tersebut, 20 panitia bedah buku terancam Undang-Undang 11 Tahun 2009, yakni Pasal 45 ayat 2 terkait tindakan penghasutan dan penebar kebencian.

"Termasuk pembicaranya Ustaz Bernard Abdul Jabbar yang akan didalami apakah benar dulu seorang misionaris masuk Islam atau bagaimana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar menjaga dan bersama-sama mendukung keberagaman," kata Kapolresta Cirebon.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.