Sukses

Tanpa Pagar, Tol Brebes Timur-Gringsing Dioperasikan Senin Depan

Pengguna Tol Brebes Timur - Gringsing diminta membatasi kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam saja.

Liputan6.com, Brebes - Jalan tol fungsional dari Brebes Timur hingga Gringsing, Kabupaten Batang, siap digunakan pemudik pada Senin, 19 Juni 2017 mendatang.

"Nanti kita usai apel besar di Toll Gate Kaligangsa, yang rencananya Pak Kapolri akan hadir pada Senin (19/6), tol fungsional diuji coba dilalui kendaraan," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Mapolres Tegal Kota usai pemaparan persiapan jelang arus mudik, Rabu, 14 Juni 2017.

Meski begitu, ia mengatakan fasilitas yang ada di tol fungsional sepanjang 105 kilometer masih minim, seperti kurangnya lampu jalan dan tidak adanya pagar pembatas jalan. Warga yang berada di pinggir jalan tol dikhawatirkan bisa leluasa masuk ke jalan tol fungsional, sehingga memancing konflik dengan pengguna jalan tol.

Kapolda Jateng juga mengkhawatirkan kondisi debu karena jalan yang belum sempurna jika pengemudi mengebut. "Makanya patuhi aturan, pemudik agar tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam," ujar dia.

Dia berharap, dua lajur yang ada di tol fungsional dapat digunakan dengan baik. "Kendaraan mengalir begitu saja tidak mengebut," katanya.

Maka itu, Bhabinkamtibnas akan dikerahkan untuk menjaga akses yang bisa dimasuki warga menuju jalan tol. Mereka juga akan ditugasi memberikan sosialisasi agar warga tidak memasuki atau melewati jalan tol fungsional, mengingat arus lalu lintas akan padat.

"Setiap lima kilometer, juga akan ada mobil patroli yang bersiaga siang dan malam agar tidak ada warga yang masuk," kata mantan Kapolres Tegal Kota itu.

Ia menyarankan Kapolres yang berada di wilayah yang dilewati jalan tol fungsional, agar meniru terobosan yang dilakukan Kapolres Batang, yakni bekerja sama dengan pemuda yang merupakan masyarakat desa di pinggir jalan tol untuk menjaga akses masuk ke jalan tol.

"Kapolres bisa bekerja sama dengan pemuda desa setempat untuk memasang bendera sebagai penanda dilarang masuk ke tol," kata Kapolda Jateng.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.