Sukses

Kasus Gugatan 1,8 Miliar dari Anak terhadap Ibunya Ditolak Hakim

Sang ibu yang digugat anaknya tiba-tiba hadir dalam sidang putusan menggunakan kursi roda.

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandung Yani.

"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam pembacaan sidang yang di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).

Menurut Raja, seluruh gugatan perdata yang dilayangkan penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk mempertahankan seluruh gugatannya. "Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," kata dia.

Majelis hakim berpendapat dalam kasus itu telah terjadi utang piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi. Namun dalam kasus gugatan perdata, harus ada syarat formil yang harus dilengkapi pihak penggugat.

"Dan memang nyatanya itu (bukti formil) tidak bisa ditunjukkan para penggugat," kata dia.

Dengan putusan itu, Amih dan Asep Rohendi selaku tergugat I dan II dinyatakan bebas dari seluruh gugatan materiil Rp 1,8 miliar, serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu kepada pengadilan. "Para pihak jika ingin mengajukan upaya hukum tambahan silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata dia.

Sementara itu, Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih, mengakui putusan hakim yang menolak seluruh gugatan sesuai dengan kehendak keluarga. "Alhamdulilah kita bersyukur kepada Allah SWT yang telah mendengar doa kami. Hakim akhirnya menolak seluruh gugatan," kata dia.

Amih yang tiba-tiba muncul menggunakan kursi roda di muka persidangan saat pembacaan putusan dilakukan tak luput dari kejaran media. Ia mengaku lega dengan putusan tersebut. Selama ini, ia tidak menginginkan persoalan utang-piutang antara anaknya itu diselesaikan melalui jalur pengadilan.

"Saya lega, tentu Amih memaafkan ke Yani, termasuk Handoyo, apalagi ini ibu sama anak. Mana ada ibu yang tidak sayang anak," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan melanjutkan kasus hukum ihwal pemalsuan data dan keterangan yang disampaikan kubu Handoyo cs saat persidangan sebelumnya, dengan terbata-bata Amih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga lainnya. "Kalau bagaimana selanjutnya nanti lihat saja, Amih tidak tahu," ujarnya.

Sementara itu, Jopie Gilalo, pengacara penggugat yang mewakili kedua kliennya yang absen dalam sidang putusan kali ini, mengaku belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya pasca-putusan penolakan yang telah diketuk majelis hakim hari ini.

"Nanti akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak, takut malah enggak (banding)," ujarnya.

Jopie menilai putusan yang sampaikan majelis hakim lebih besar pada asas kepatutan anak kepada ibunya, bukan menilai persoalan utang piutang antara kliennya dan tergugat.

"Tapi itulah, putusan hakim wajar ada yang menang dan kalah. Nanti akan saya tanyakan dulu kalau soal banding atau tidak," kata dia.

Sidang putusan sempat molor satu jam lebih dari jadwal yang ditentukan sekitar pukul 09.30 WIB. Secara umum, pembacaan putusan berjalan lancar dengan kawalan ketat aparat kepolisian tanpa ada penolakan atau interupsi dari kedua belah kubu. Untuk memberikan dukungan moral, Amih ditemani beberapa anaknya muncul di dalam sidang putusan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.