Sukses

Tak Dapat THR di Sumut? Adukan ke Posko Ini

Pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak dapat THR.

Liputan6.com, Medan - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan itu untuk advokasi masalah THR.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, posko diharapkan mampu memperjuangkan hak para buruh yang tidak diberikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran.

"Sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR, posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut," kata Willy, Jumat, 9 Juni 2017.

Posko THR telah dibuka untuk 12 Kabupaten/Kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

Selain posko juga dibuka call center pengaduan THR untuk buruh yang bekerja di sekitar Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di 082361558434, Deli Serdang Dedek Cahyadi 081269469818, Serdang Bedagai Lui Nasution 085362894285, Tebing Tinggi - Batu Bara Rusli 085373304836, sedangkan untuk se-Labuhan Batu Raya Daniel Marbun 082166116847 dan untuk buruh di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Maulana Syafii 085285540703.

"Untuk buruh Sumut yang tak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut, Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

Willy menyebut, pihaknya tidak main-main untuk melaporkan dan memproses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan THR pada buruhnya. Sanksinya adalah administratif berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar THR. Hal ini, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Selain proses hukum, kita akan kampanyekan ke publik bagi pengusaha yang tidak membayar THR ke buruhnya," sebutnya.

Willy berharap para pengusaha dapat mematuhi aturan, dan mengimbau kepada pengusaha agar dapat memberikan THR tersebut paling lambat dua minggu sebelum hari lebaran, atau selambatnya pada hari ini, Senin, 12 juni 2017.

"Disnaker Sumut juga diharapkan berani menindak tegas pelanggar THR yang dilaporkan oleh posko kita. Ini justru membantu tugas pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan," kata Willy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR 2017

  • sumut