Sukses

Akhir Damai Ibu Rumah Tangga yang Dibui Karena Status Facebook

Pelapor mencabut laporan polisi terhadap ibu rumah tangga yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Liputan6.com, Kupang - Pendeta Adi Nggi selaku pelapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech yang menyeret Prima Guida Journalita telah mencabut laporannya di polisi.

Prima Guida, ibu rumah tangga yang diduga menyebarkan ujaran kebencian via media sosial, resmi ditahan setelah dilaporkan oleh pendeta Adi Nggi. Akibat ujaran kebencian itu, Prima Guida meringkuk di sel tahanan wanita Mapolres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, sejak Sabtu, 13 Mei 2017.

"Penarikan laporan polisi itu karena ada dasar. Setiap orang bisa berbuat salah dan tidak selamanya kesalahan diselesaikan melalui proses hukum. Kita belajar dari Kristus yang belajar mengampuni," ujar Adi Nggi kepada Liputan6.com, Selasa 6 Juni 2017.

"Belajar dari banyak kasus di Indonesia, kita ingin tunjukkan bahwa kita berbeda dengan tempat lainnya. Contoh Ahok sudah minta maaf proses hukum jalan terus. Kita di sini memudahkan sepenuhnya," ujar dia.

Menurut Adi, ada tiga hal yang mendasari dirinya menarik laporan polisi. Pertama, hasil penelusuran pihaknya menemukan bahwa Prima Guida tidak terlibat dalam organisasi radikal. Kedua, Prima Guida mengaku bersalah dan sungguh-sungguh meminta maaf.

Ketiga, Prima Guida telah bersedia menyampaikan permohonan maafnya secara tertulis kepada seluruh masyarakat NTT dan disebarkan melalui media masa.

"Yang dilakukan Prima hanya karena emosi sesaat, tidak ada kaitan dengan ormas radikal," kata Adi.

"Sebagai Nusa Toleransi Tinggi, kita harus menunjukkan bahwa saling memaafkan itu penting. Kita minta proses hukum dihentikan. Kita minta kepada Kapolda dan penyidik serta kejaksaan agar proses hukum dihentikan," ujar Adi.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cybercrime Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Prima Guida (33), seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap di rumahnya di Naikoten, Kota Kupang, terkait ujaran kebencian.

Wanita cantik ini diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.