Sukses

Usai Wartawan, 2 Aktivis Minahasa Merdeka Ditangkap

Mereka ditangkap terkait pemufakatan jahat dan makar dalam aksi Referendum Minahasa Merdeka.

Liputan6.com, Minahasa - Polisi menangkap dua orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi referendum Minahasa Merdeka atau Minahasa Land. Keduanya digelandang ke Mapolda Sulut setelah beberapa hari polisi juga menangkap seorang wartawan berinisial RO alias Rocky dengan tuduhan permufakatan jahat dan makar.

Dua aktivis itu adalah RS alias Supit dan ES alias Sumilat, warga Bitung. Keduanya terpantau menjalani pemeriksaan oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, Selasa 6 Juni 2017.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya diamankan di Kota Bitung setelah penyidik menemukan bukti foto keduanya dalam pertemuan dengan Rocky serta rekan-rekannya untuk aksi Referendum Minahasa Merdeka. Bukti foto itu ditemukan dalam laptop milik Rocky.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua orang yang diperiksa terkait pemufakatan jahat dan makar. Pemeriksaan itu setelah didapati bukti keterlibatan dalam aksi demonstrasi Referandum serta pengibaran bendera Minahasa Raya.

"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi, kita masih menelusuri dan mendalami hubungan keduanya dengan RO yang sudah ditangkap lebih dulu," ujar Ibrahim.

Dia menambahkan, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan keduanya akan langsung ditetapkan mereka sebagai tersangka.

"Makanya kita lihat hasil pemeriksaannya dulu, nanti kita infokan jika ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik akan melihat keterlibatan dan peran keduanya dalam berbagai aksi menuntut Referendum Minahasa Merdeka serta pengibaran bendera Minahasa Raya, beberapa waktu lalu.

"Kita akan lihat perannya dulu. Apakah hanya membantu, turut serta atau mungkin menyiapkan fasilitas. Itu semua bisa dipidana. Jadi kita tunggu saja hasilnya pengembangan lanjutannya," ujar dia.

Sebelumnya, Rocky ditangkap aparat Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka di Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat 2 Juni 2017 malam. Dia diciduk setelah diterbitkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/ VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017. Polisi menjerat Rocky dengan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dan 106 KUHP tentang Makar.

Pada penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Hewlew Packard (HP), satu buah ponsel merek Asus, satu buah megaphone, satu buah bendera Minahasa Land, satu buah baliho, dan modem.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.