Sukses

Keberingasan Geng Motor Bandung Telan Korban Jiwa Saat Sahur

Nendi tewas akibat luka tusuk di bagian dadanya oleh salah satu anggota geng motor di Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Berniat membeli makanan untuk santap sahur, seorang remaja bernama Nendi (18) tewas dianiaya gerombolan bermotor atau geng motor di Jalan Cipagalo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu, 4 Juni 2017 pukul 02.30 WIB. Nendi tewas akibat luka tusuk di bagian dadanya oleh salah satu pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, tiga dari enam pelaku telah ditangkap. Ketiga pelaku, yakni AH alias Engkos (17), TAJ alias Boheng (16), dan R (14), diketahui merupakan anggota dari geng motor Brigez.

Kejadian itu berawal saat Nendi bersama rekannya hendak mencari makanan untuk santap sahur. Mengendarai sepeda motor, Nendi mencari makan di seputar Jalan Cipagalo.

"Setelah sampai di depan tempat makan, korban berpapasan dengan enam orang yang berboncengan menggunakan tiga motor," ucap Hendro yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris di Kantor Polrestabes Bandung, Senin (5/6/2017).

Tanpa alasan yang jelas, ketiga pelaku langsung melayangkan bogem ke arah tubuh korban. Sementara, salah satu pelaku lainnya mengeluarkan sebilah pisau.

"Salah seorang pelaku ada yang menusukkan pisau ke bawah leher atas dada sebelah kanan di sela-sela tulang belikat," kata Hendro.

Para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah roboh bersimbah darah. Rekan korban kemudian memberitahukan insiden ini kepada paman korban. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Pindad untuk diberi perawatan, namun nyawanya tak tertolong.

"Kurang dari 12 jam jajaran kita berhasil menangkap para pelaku. Ketiga terbukti kuat melakukan penganiayaan, terhadap Nendi alias Rega," ujar Hendro.

Para pelaku memang mengenal korban. "Motifnya dendam karena salah satu pelaku pernah diambil barangnya oleh korban. Akhirnya, mereka nekat melakukan penganiayaan," kata dia.

Pelaku terancam hukuman Pasal 340 juncto Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman terhadap anggota geng motor tersebut mencapai 12 tahun bui.

"Meski berusia di bawah umur, tetap diproses secara hukum," kata Hendro

 



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.