Sukses

Wartawan Manado Terbelit Kasus Makar

Wartawan Manado yang diduga kuat melakukan upaya makar itu ditangkap pada Jumat malam.

Liputan6.com, Manado - Aparat gabungan dari Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Kodam XIII Merdeka Manado menangkap RO alias Rocky. Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu dikenal selalu lantang meneriakkan referendum bagi Minahasa.

Ia ditangkap aparat dengan tuduhan permufakatan jahat dan makar. Informasi yang dihimpun di Mapolda Sulut menyebutkan, Rocky diamankan di rumahnya di Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2 Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.

Penangkapan pria yang juga berprofesi sebagai aktivis ini berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/ VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Tindak Jatanras Manguni Polda Sulut, AKP Agun Sitepu bersama delapan personel Tim Resmob Manguni Polda Sulut dan anggota Den Intel Kodam XIII Merdeka.

"Penangkapan dan penahanan RO yang diduga keras telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 110 KUHP dan 106 KUHP," kata salah satu aparat yang ikut dalam penangkapan pada Jumat malam, 2 Juni 2017.

Dia mengatakan, proses penangkapan berlangsung lancar. Rocky kemudian dibawa ke Mapolda Sulut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan penahanan wartawan itu.

"Iya, RO diproses dan ditahan terkait kasus makar," ujar Ibrahim saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/6/2017) siang.

Dalam proses penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek HP, satu buah ponsel merek Asus, satu buah megafon, satu buah bendera Minahasa Land, dua buah baliho, dan satu buah modem.

Rocky selama ini mengklaim sebagai aktivis Minahasa Merdeka. Namun setelah beberapa kali didatangi aparat, pria yang juga aktivis buruh ini mengubah tuntutan politiknya menuntut referendum Minahasa. Meski tak jelas konsepnya, kicauan Rocky di media sosial, termasuk keberadaan bendera Minahasa Land, membuat ia berurusan dengan kasus makar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.