Sukses

Meski Ramadan, Sidang Anak Gugat Ibu Berlangsung Panas

Usai skorsing salat zuhur, kedua pihak dalam kasus ibu digugat anak masih bersitegang.

Liputan6.com, Garut - Sidang lanjutan kasus ibu digugat anak berlangsung panas meski dalam suasana Ramadan. Dalam kasus ini gugatan perdata Rp 1,8 miliar dilayangkan Yani Suryani Siti Rukoyah alias Amih (83) selaku ibu kandung 

"Kok ini dikasih kesempatan, berantem terus," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, mendamaikan kedua kubu saat keduanya memberikan alasan saling timpal di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu, (31/5/2017).

Sejak pertama kali sidang dibuka majelis hakim sekitar pukul 10.00 WIB, jalannya persidangan kedua belah kubu terlihat sudah memanas. Keduanya saling adu argumen yang kadang ditengahi ketua majelis hakim

Dimulai soal tudingan Handoyo yang mengancam menceraikan Yani selaku istri. "Mohon maaf yang mulia saya keberatan dengan pernyataan itu (ancaman cerai)," ujar Handoyo, yang kemudian ditimpali pengacara pihak tergugat. Hakim akhirnya meminta agar Handoyo tidak bicara dan cukup diwakilkan kuasa hukumnya.

Kemudian soal sertifikat rumah di Jalan Ciledug No.196 yang disengketakan, hingga besaran nominal pinjaman utang yang diberikan Yani kepada Asep Rohendi.

"Jangan emosi mohon tahan," ujar Endratno mengingatkan beberapa saksi yang memotong pembicaraan Handoyo Adianto, penggugat.

Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim sekitar pukul 12.30 WIB untuk melaksanakan salat zuhur. "Nanti setelah ini sidang dilanjutkan, semoga bisa lebih tenang," kata dia sambil mengetuk palu satu kali tanda persidangan diskors sementara.

Pada saat kembali dimulai, jalannya sidang bukannya mereda, namun persidangan kembali memanas. Kedua belah pihak mempersoalkan sertifikat tanah yang dimasukkan dalam materi gugatan.

"Kalau tahu begini tadi enggak usah diskors saja, kirain habis salat bakal reda, tetapi tetap saja (memanas)," ujar dia, sambil kembali mengingatkan kedua kubu agar tetap tenang dan bisa menahan emosinya.

Selama persidangan, beberapa kali ketua majelis hakim memanggil kedua pihak baik kuasa hukum, saksi atau kedua principal ke depan meja ketua majelis hakim untuk meluruskan perkara. "Sabar saja, sabar, pelan, pelan, saya di sini sampai sidang selesai," ujar ketua majelis.

Ahyar, salah satu pengunjung sidang mengaku kaget jalannya sidang hari ini berlangsung cukup alot dari kedua belah pihak, padahal dalam momen puas.

"Astaghfirullah, kalau tahu begini (memanas) saya mendingan enggak datang, memancing emosi saja," ujar dia.

Dalam keterangan di persidangan kasus ibu digugat anak, menurut dia, banyak keterangan yang disampaikan penggugat principal tidak sesuai fakta. "Habis dia bohong terus dan dibantah saksi fakta dari kami," ujar salah satu cucu Amih tersebut di sela-sela persidangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.