Sukses

Pemkab Garut Ancam Cabut Izin Ormas yang Berani Sweeping

Pemda Garut masih yakin dengan komitmen ormas di wilayahnya yang tidak akan melakukan upaya represif atau sweeping.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mengancam bakal mencabut izin organisasi masyarakat (ormas) yang berani menggelar sweeping atau merazia tempat hiburan dan warung makan selama bulan suci Ramadan.

"Kalau seumpamanya bandel kita cabut izinnya," ujar Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Selasa, 30 Mei 2017.

Keluarnya peringatan pemerintah pusat yang melarang ormas menggelar sweeping, belum ditanggapi serius pemerintah setempat. Pemkab Garut masih yakin dengan komitmen ormas di wilayahnya yang tidak akan melakukan upaya represif tersebut.

"Kita harapkan ujungnya kenyamanan beribadah puasa buat masyarakat Garut," kata dia.

Helmi menambahkan, selama ini persoalan masih adanya warung atau tempat hiburan yang masih buka masih bisa diselesaikan melalui upaya damai dan proaktif yang dilakukan petugas Satpol PP.

"Kita tertibkan saja sama polisi atau Satpol PP jika masih bandel buka," kata dia.

Adanya imbauan pemerintah pusat mengenai larangan sweeping yang dilakukan ormas, diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Karena tentu yang diharapkan masyarakat pada intinya nyaman dan aman saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan

"Makanya kami harapkan jangan sampai ada sweeping," ujar bakal calon bupati Garut dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengaku telah melakukan kesepakatan dengan para pengusaha tempat hiburan malam di Garut. Mereka sepakat tidak beroperasi selama bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

"Mereka menandatangani siap tidak melaksanakan aktivitas hiburan tersebut selama puasa, plus tiga hari setelah Lebaran," ujarnya.

Selain larangan beroperasi bagi tempat hiburan, larangan juga berlaku bagi rumah makan agar tidak membuka usahanya siang hari. "Boleh berjualan, tetapi saat menjelang magrib antara jam setengah lima sore," kata dia.

Ia menegaskan, jika pada praktiknya masih ada tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar kesepakatan selama Ramadan, lembaganya tidak segan meminta kepolisian atau Satpol PP menindak.

"Tapi masyarakat juga jangan anarkistis, jika nemu (buka) laporkan saja ke polisi dan Satpol PP, biarkan mereka menindaknya," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.