Sukses

Cara Tegal Tutup Lokalisasi Tanpa Gejolak

Penutupan empat lokalisasi terbesar di Pantura Barat di wilayah Tegal berjalan lancar dan damai.

Liputan6.com, Tegal - Penutupan permanen empat tempat lokalisasi ilegal terbesar di Pantura Barat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berlangsung damai. Tak ada sedikit pun gesekan antara sejumlah pihak pro dan kontra dengan kebijakan tersebut.

Penutupan permanen empat lokalisasi dengan cara yang humanis dan damai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Jumat, 19 Mei 2017. Tempat prostitusi yang ditutup, yakni Turunan di Desa Maribaya, Gang Sempit di Desa Kramat, Wandan di Desa Munjungagung Kecamatan Kramat, dan prostitusi Peleman di Desa Sidaharjo, Kecamatan Suradadi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, acara penutupan berjalan lancar tanpa adanya gejolak dari para penghuni. Hal itu tentu saja tak lepas dari peran puluhan aparat Satpol PP, polisi, TNI AD, dan TNI AL yang membantu penutupan lokalisasi prostitusi ilegal.

Sebelumnya, Pemkab Tegal telah melakukan sosialisasi serta pelatihan terhadap penghuni. Eks penghuni juga mendapatkan bantuan dari Pemkab Tegal dan Kemensos berupa alat penunjang wirausaha dan uang tunai sejumlah Rp 5,5 juta. Bahkan, uang tunai ditransfer melalui rekening bank yang sebelumnya telah dibuat.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu mengatakan penutupan lokalisasi di Kabupaten Tegal berjalan lancar tanpa gejolak.

"Pengalaman saya sendiri, jujur saja 60 lokalisasi sudah saya datangi saat akan ditutup. Namun, di Kabupaten Tegal yang paling teduh dan adem ayem. Tidak ada kegaduhan atau gejolak sama sekali. Ini benar-benar luar biasa" ucap Sonny Wilson Manalu.

Menurut dia, penutupan lokalisasi di Kabupaten Tegal itu perlu dicontoh. Ia yakin daerah lain akan menirunya dan melakukan studi banding ke Tegal.

"Sebelum benar-benar ditutup selamanya. Pemda setempat dengan serius menyikapi dengan berbagai upaya melakukan pendekatan yang humanis. Jadi, nanti akan saya jadikan percontohan dan tempat studi banding penanganan prapenutupan lokalisasi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekor Penutupan Lokalisasi 

Ia memaparkan, berdasarkan komitmen dari kementeriannya, pihaknya dan pemerintah daerah bertekad menutup semua tempat prostitusi.

"Sampai saat ini sudah 115 tempat lokalisasi sudah kami tutup permanen, sehingga terwujud Indonesia bebas prostitusi pada 2019," dia menambahkan.

Sonny pun mengklaim kementerian dan pemda setempat berhasil menutup sebanyak 115 dari 168 lokalisasi selama kurun waktu tiga tahun.

Ia juga menyatakan capaian hal itu sangat membanggakan. Sonny pun juga berterima kasih kepada bupati dan wali kota yang sudah mendorong dan bekerja sama dengan pihaknya.

"Capaian kami menutup seratusan tempat lokalisasi sejauh ini sampai-sampai mau dicatatkan di MURI," ujarnya.

Berdasarkan data Kemensos, kata Sonny, jumlah tempat lokalisasi terbanyak di Indonesia berada di Jawa Timur dengan jumlah mencapai 70 lokasi.

"Yang paling besar Dolly sudah tutup dan banyak lagi. Informasinya hanya tinggal beberapa saja lokalisasi ilegal yang masih nekat buka di sana," katanya.

Di Jawa Tengah, beberapa tempat lokalisasi juga akan segera ditutup selamanya. Namun, peran pemerintah daerah juga penting dan harus mendukungnya dengan penuh keseriusan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Nurhayati, mengatakan dari total PSK yang ada, hanya sekitar 110 yang mau menerima bantuan, sementara sisanya sedang diupayakan.

"Dalam melakukan pendekatan, kami melakukannya secara humanis, tidak memaksa," ucap Nurhayati.

Kendati demikian, untuk mencegah bergeliatnya kembali tempat prostitusi itu, aparat keamanan dari Polri dan TNI serta Satpol PP akan membangun posko di pintu masuk lokalisasi.

"Ada penjaga yang terus bersiaga penuh selama 24 jam hingga Desember 2017 mendatang di lokalisasi. Hal itu untuk mencegah kegiatan prostitusi bergeliat kembali," dia menambahkan.

Nurhayati kembali menegaskan, jika eks penghuni lokalisasi di kemudian hari kedapatan kembali menjadi PSK dan tertangkap aparat. Maka tidak ada akan diberikan bantuan perlindungan dan dipersilahkan untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ya kalau kumat dan balik lagi jalani profesi PSK-nya, berati dia sudah mengkhianati niat baik dirinya sendiri. Apa pun yang terjadi kalau gitu biar aparat saja yang menempuh sesuai aturan yang ada, " katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.