Sukses

7 Anggota Geng Motor Pembunuh Sejoli Terancam Hukuman Mati

JPU menilai perbuatan ketujuh anggota geng motor terdakwa pembunuh sejoli sudah melewati batas kemanusiaan.

Liputan6.com, Cirebon - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan sejoli, VN (16) dan RS (16), oleh geng motor Cirebon, mulai bergulir. Tujuh terdakwa yang terlibat aksi sadis terhadap kedua pasangan belia tersebut dihadapkan ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, tujuh terdakwa geng motor pembunuh sejoli ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Sunarsa.

"Perbuatan (ketujuh) terdakwa keji sekali ini di luar batas kemanusiaan," ucap Asep saat membacakan tuntutan, Jumat, 12 Mei 2017.

Dia menuturkan, hukuman mati yang dituntutnya itu sebagai bagian dari pertimbangan stabilitas dan kondusifitas masyarakat, khususnya Kota Cirebon yang selalu resah dengan keberadaan geng motor.

Pantauan Liputan6.com, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno didampingi dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina, berjalan lancar.

Peserta sidang baik dari pihak keluarga korban maupun terdakwa terlihat belum memunculkan reaksi saat JPU membacakan tuntutan. Bahkan, keluarga korban maupun terdakwa memilih diam tidak berkomentar.

Sementara itu, tujuh terdakwa yang diadili adalah Eka Sandi (24), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Rivaldi Aditya Wardana (21), Sudirman (21), dan Surpiyanto (20).

Tewas Mengenaskan

Sepasang kekasih, RS (16) dan VN (16), tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diserang 11 pemuda anggota geng motor asal Cirebon, Jawa Barat. Tubuh keduanya ditemukan di jembatan jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

"Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri, para pelaku kemudian membawa korban dan dibawa ke tempat kejadian perkara atau TKP awal, Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon," ujar Kapolres Kota Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Di tempat gelap, korban RS dikeroyok dan dianiaya. Ia bahkan sempat ditusuk oleh seorang pelaku. Sedangkan teman RS, yakni VN, dicabuli secara bergiliran oleh para pelaku hingga kedua korban meninggal dunia di TKP.

Setelah para anggota geng motor menghabisi korban, mereka membawa jenazah keduanya ke jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. "Korban dibuang mengelabui seakan-akan korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah proses pemakaman korban. Saat itu, kata dia, polisi curiga karena teman-teman korban sudah lebih dulu datang ke TKP dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS dan VN merupakan korban pembunuhan berencana," Adi menambahkan.

Dari 11 pelaku pembunuhan berencana tersebut, Polresta Cirebon berhasil menangkap delapan pelaku. Pihaknya masih mengejar tiga anggota geng motor lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Pelaku ditangkap pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata dia.

Dirancang Saat HUT RI

Sementara itu, sebelumnya majelis hakim juga menyatakan pembunuhan dan pemerkosaan sejoli RS (16) dan VN (16) di tangan geng motor Cirebon sudah terencana. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua PN Kota Cirebon Etik Purwaningsih menjatuhkan vonis kepada ST, salah seorang terpidana pada Senin, 10 Oktober 2016.

Majelis hakim menyatakan ST bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang putusan itu, Etik membeberkan fakta adanya rencana pembunuhan yang dimulai dengan konsep untuk menyakiti korban pada 17 Agustus 2016.

Pada 17 Agustus 2016, salah seorang pelaku yang masih buron, yaitu DN menyebarkan pesan pendek kepada anggota Moonraker (geng motor kawanan pelaku) untuk menyerang XTC (geng motor lain) yang menjadi musuh bebuyutannya.

"Selain karena balas dendam, ada cinta segitiga. DN menyukai VN tapi VN menolak. Pesan pendek itu merupakan rencana terkonsep untuk menyakiti korban," ujar Etik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.