Sukses

Aksi Nekat Pedagang Miras Oplosan di Dekat Rumah Kapolres

Miras-miras dioplos dengan arak dan dicampur minuman soda dengan takaran asal campur. Lokasi pengoplosan dekat rumah kapolres.

Liputan6.com, Bangkalan - Aparat Polres Bangkalan menggerebek toko sepatu di jalan Pemuda Kaffa, Kota Bangkalan, Selasa sore, 9 Mei 2017. Penggerebekan dilakukan karena toko yang letaknya tak sampai 200 meter dari rumah dinas Kapolres Bangkalan itu diduga juga menjual miras oplosan.

Informasi soal miras itu benar, saat polisi masuk dan menggeledah, tanpa kesulitan polisi langsung menemukan 31 kardus isi miras. Dari mereknya rata-rata miras luar negeri.

Di Indonesia, miras jenis itu hanya dijual terbatas di diskotek dan pub. Polisi juga menemukan beberapa botol arak dalam botol bekas air mineral.

"Ini kiriman dari Solo," kata Jatim, anak pemilik toko, menerangkan asal muasal miras tersebut pada polisi.

Miras asli itu, kata dia, kemudian dioplos dengan arak, air mineral, dan alkohol. Agar warna mirip aslinya dicampur dengan minuman bersoda. "Tidak ada takaran khusus, asal dicampur saja," ujar Jatim.

Tiap botol yang telah terisi penuh kemudian ditutup menggunakan tutup yang masih ada segelnya. Agar tak ketahuan oplosan, segel itu dipres dengan plastik menggunakan lakban bening. Agar melekat rapi, lakban dipanaskan di atas kompor dan lalu dicelupkan dalam air hangat.

Botol dan tutup bersegel diperoleh dari pengepul, harganya Rp 15 hingga 20 ribu per buah. Beberapa botol miras yang sudah dioplos dan disegel namun belum diedarkan, tampak kotor, ada noda bekas tanah menempel, dipakai tanpa dibersihkan.

Miras oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke warung-warung di terminal bus Kabupaten Sampang. Satu liter Blue Label oplosan misalnya dijual seharga Rp 70 ribu per botol, padahal harga di diskotek dan pub sebotol blue label berkisar antara Rp 1 hingga 1,3 juta.

"Baru sebulan ngoplos, saya jual hanya ke Sampang, tidak jual di Bangkalan," ujar dia.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, terungkapnya praktek ilegal itu berkat laporan dari Asosiasi Distributor resmi miras merk luar negeri tersebut. Mereka datang dari Jakarta dan melapor ke Polres Bangkalan.

"Kami tindak lanjuti dan memang benar ada pengoplosan," kata dia.

Menurut data polisi, total miras yang ditemukan sebanyak 31 kardus dan masing-masing kardus berisi 10 botol miras. Setelah didata, ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan berikut pemiliknya.

Sebagian miras oplosan akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya. "Kami akan periksa dulu, kalau ada unsur pidana misalnya melanggar akan dijadikan tersangka," kata Anis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini