Sukses

Sudah Memeras, 2 Polisi Diduga Cabuli Pelajar Korban Razia Warnet

Pelajar korban razia warnet itu sebelumnya dituduh berbuat mesum oleh dua polisi cabul.

Liputan6.com, Medan - Dua anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Bripka DWS dan Bripda AFM berurusan dengan instansinya sendiri. Keduanya dilaporkan memeras pasangan pelajar dan mencabuli siswa perempuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, selain kedua oknum polisi tersebut, teman-temannya yang lain juga ikut serta. Mereka bertindak memalukan itu dengan teman mereka yang berstatus seorang pegawai swasta berinisial ARWH alias W (29).

Mereka memeras pasangan pelajar berinisial IPN, warga Desa Hiligeo Afia, Lotu, Nias Utara, dan SZ, warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunung Sitoli, Nias. Bukan hanya itu, SZ yang masih berusia 16 tahun juga menjadi korban pencabulan.

"Ada dua laporan atau LP dalam kasus ini, pertama pemerasan dan kedua perbuatan cabul," kata Rina di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangara, Medan, Kamis, 4 Mei 2017.

Rina menuturkan peristiwa itu terjadi di Gunung Sitoli, Nias, pada Selasa sore, 25 April 2017. Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH awalnya menemukan IPN dan SZ sedang berduaan di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno. Saat itu, IPN dan SZ dituduh berbuat mesum.

Pasangan pelajar itu kemudian dibawa berkeliling naik mobil. Sepanjang dibawa berkeliling itu, para polisi dan rekannya mengintimidasi pasangan pelajar tersebut dengan meminta bayaran Rp 5 juta.

Pasangan pelajar tersebut mengaku tak sanggup hingga akhirnya terjadi tawar-menawar. Mereka lalu sepakat membayar Rp 1 juta.

"SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. Sisanya Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari dan diturunkan dari mobil. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling, di situ diduga terjadi pencabulan," ujar Rina.

Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH ditangkap saat sisa uang Rp 600.000 diserahkan di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Nias.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara paling lama dan paling rendah 3 tahun penjara," kata Rina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini