Sukses

Adu Klaim Jaksa versus Dukun Soal Duit Rp 52 Juta

Jaksa menuding dukun yang disewa jasanya merupakan penipu, tapi ia sendiri tak punya bukti tertulis penyerahan duit Rp 52 juta.

Liputan6.com, Makassar - Daeng Rapi yang disebut-sebut sebagai dukun hingga saat ini tak berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada persoalan duit Rp 52 juta yang membelit mereka.

Sikap itu, kata dia, seiring teror dari seorang jaksa senior di Kejati Sulsel berinisial Fi. Teror itu seiring dugaan penggunaan jasa si dukun oleh jaksa tersebut.

"Saya memilih tinggal di rumah keluarga karena dia (jaksa Fi) sering datang ke rumah bawa preman," kata Rapi via telepon, Rabu (26/4/2017).

Rapi mengungkapkan bahwa jaksa Fi sempat memaksanya untuk menandatangani sebuah kuitansi pengembalian uang sebesar Rp 52 juta. Karena tak mau menandatangani kuitansi tersebut, Rapi mengakui sering diteror.

"Saya hanya dikasih Rp 1 juta lebih mintanya kembali Rp 52 juta. Saya jelas tidak mau. Lagian, saya sudah berusaha maksimal sampai sakit keras lantaran berpuasa seminggu," kata Rapi.

Sementara itu, Fi berharap Rapi mengembalikan uangnya serta uang temannya Hetti yang telah diberikan sejak awal karena usaha Rapi tidak berhasil. Ia meyakini dukun itu seorang penipu karena saat mendatangi rumah Rapi, ia bertemu banyak korban lain.

"Salah satunya ada dari seorang pengacara. Makanya, dia itu sering ngumpet karena dia penipu. Sampai di mana pun, termasuk ke langit dia bersembunyi, saya kejar," ujar Fi.

Fi mengatakan telah mengetahui keberadaan Rapi setelah meminta bantuan rekannya di Polda Sulsel untuk melacak nomor ponselnya. "Tapi, saat ke sana dia (Rapi) sudah meninggalkan rumahnya karena tak ada itikad kembalikan uang saya dan teman saya," jelas Fi.

Meski demikian, Fi mengaku kesulitan menjerat Rapi dalam pengembalian uangnya karena selama bertransaksi dengan Rapi, ia tak punya bukti di atas kertas. Fi mengatakan ia hanya punya saksi saat memberikan uang jasa kepada Rapi.

"Ada teman saya Bu Hetti, Jumaenah dan sopir saya. Tapi, itu lagi kita kan butuh hitam di atas putih," kata dia.

Sebelumnya, jaksa senior Kejati Sulsel berinisial Fi dikabarkan menggunakan jasa dukun atau akrab disebut masyarakat Sulsel dengan istilah sanro dalam pengurusan berbagai masalah, termasuk masalah pengurusan perkara di pengadilan.

Belakangan, Fi kecewa karena usaha Daeng Rapi gagal. Menurut Rapi, usahanya tak sembarangan. Ia mengaku sudah berusaha maksimal dengan melakukan ritual puasa selama seminggu hingga mengalami sakit keras dan dirawat di rumahnya di Kec. Polongbangkeng (Polut), Kab. Takalar, Sulsel.

Rapi mengaku alami sakit keras dan terpaksa diinfus di rumahnya. Meski begitu, Jumaenah dan Fi menilai Rapi sebagai penipu dan memaksanya mengembalikan dana yang diberikan kepadanya senilai Rp 52 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini