Sukses

Sabu dan Pengkhianatan dalam Kasus Mutilasi di Meja Biliar

Gara-gara sabu pula, korban mutilasi yang bertubuh besar itu berhasil dilumpuhkan para tersangka pembunuhan di meja biliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus pembunuhan disertai mutilasi Bayu Santoso terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Tiga tersangka, Heriyanto (otak pelaku dan pemutilasi), Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar dihadirkan menjalani rekonstruksi atau reka adegan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dari 42 adegan yang dilakoni, ditunjukkan pada malam kejadian pada 24 Maret 2017, ketiga tersangka itu berkumpul di ruko milik Heriyanto sambil mengisap sabu. Di bawah pengaruh narkotika, tersangka Andrean alias Gondrong bercerita bahwa korban Bayu akan mengadukan bisnis narkotika yang dijalankan para tersangka ke polisi.

Barulah tercetus rencana menghabisi nyawa korban. Pelaku Heri kemudian mengambil beberapa bilah pisau, di antaranya diserahkan kepada Gondrong. Ada pula yang diletakkan di kamar mandi. Bagi-bagi tugas pun dilakukan di atas meja biliar tempat mengisap sabu.

"Terjadi bagi-bagi peran, yaitu Heri sebagai eksekutor, Gondrong bertugas membantu Heri dan tersangka Ali Akbar diminta membuang mayat korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono usai rekonstruksi, Senin petang, 10 April 2017.

Gondrong kemudian diminta menghubungi korban dan datang sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat, 24 Maret 2017. Setelah pisau dan tali disiapkan, keempatnya termasuk korban kemudian mengisap sabu bersama-sama.

Akibat mengisap sabu, korban Bayu tak sadar saat tersangka Heri pergi ke belakang dan kembali membawa pisau di genggamannya. Heri kemudian menusuk korban dari belakang. Saat itu, korban sempat berbalik dan melawan.

Melihat itu, Gondrong dan Ali Akbar melompat dari atas meja biliar dan langsung memegangi korban. Gondrong kemudian mengeluarkan pisau yang sebelumnya diberikan Heri serta ikut melukai korban.

Melihat tubuh korban tergeletak, Gondrong dan Ali Akbar meminta izin keluar sebentar dari ruko dengan alasan ingin melihat situasi di luar. Sejak itu, keduanya tak pernah kembali lagi ke ruko, meski sudah dihubungi Heri untuk datang lagi.

"Saat sendirian itu, tersangka Heri melihat korban berdiri dan mengambil pisau. Terjadi perkelahian, di mana jari dan tangan tersangka Hari terluka. Karena kehabisan darah, korban rubuh dan terdapat 20 luka tusukan," ujar Hadi.

Kebingungan dan takut anaknya bangun dari tidur, Heri kemudian memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke tiga kantong plastik serta dimasukkan lagi ke tas hitam dan diletakkan ke dalam tong warna biru.

Tersangka Heri kemudian membersihkan apa yang telah diperbuatnya dengan air. Diapun kabur bersama anaknya yang tak tahu apa yang terjadi dan pergi ke Jakarta serta menginap di sebuah apartemen.

"Dari hasil penyidikan, motifnya karena korban Bayu hendak mengadukan para tersangka kepada kepolisian karena bisnis narkoba yang diduga dijalani ketiganya," ujar mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (1), ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.