Sukses

Jejak Sepatu Ungkap Pembunuh Asisten Rumah Tangga di Rumah Mewah

Jejak sepatu berdarah itu membantu mengungkap pembunuhan asisten rumah tangga yang tak sengaja memergokinya masuk ke rumah.

Liputan6mcom, Surabaya - Setelah lima hari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sosok pembunuh Tasri (49) alias Sri, asisten rumah tangga di rumah mewah.

Pembunuh Tasri itu bernama Vian Ahmad Fauzi (19), warga Dusun Watukandang, Kelurahan Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi pada Rabu, 5 April 2017, di sekitar Tubanan yang berjarak hanya 200 meter dari TKP di Perumahan Puncak Permai I Surabaya.

"Sesuai dengan analisa yang sudah dilakukan Tim Inafis Polrestabes, tersangka dari sejak awal berniat untuk merampok rumah tersebut," kata Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, Kamis, 6 April 2017.

Shinto menerangkan pelaku masuk ke dalam rumah mewah itu melalui gerbang sampingrumah dan naik ke lantai 2 dan 3 dengan cara memanjat sampai di lantai 3.

"Kemudian, pelaku membuka sekrup pintu almunium dengan obeng yang sudah disiapkan pelaku setelah turun dari lantai 3. Pelaku bertemu korban yang pada saat itu sedang membersihkan lantai (mengepel)," ujar Shinto.

Setelah aksinya ketahuan, lanjut Shinto, Vian memukul wajah korban Tasri hingga terjatuh. Karena takut, korban berteriak histeris.

"Pelaku menghunuskan sajam yang dibawanya ke leher korban. Tanpa belas kasihan, pelaku pun menusuk leher dan menggorok leher korban," tutur Shinto.

Setelah Tasri tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korbannya ke dalam kamar pembantu. Kemudian, Vian membersihkan pisau tersebut dengan handuk kecil sebelum ke luar rumah.

"Aksi pelaku terekam CCTV. Dari CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Kasat Reskrim.

Tak hanya dari rekaman CCTV, polisi juga mengungkap berdasarkan sidik jari di gelas yang digunakan untuk minum oleh pelaku. Ada pula jejak sepatu yang meninggalkan bercak darah korban Tasri saat keluar rumah mewah itu.

Menurut tersangka, ia berencana merampok motor milik majikan Tasri untuk digadaikan. "Karena saya juga sudah tidak kerja enam bulan di sini (Surabaya)," aku Vian di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatan terhadap asisten rumah tangga itu, polisi menjerat Vian dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.