Sukses

Dugaan Nikah Siri Bupati Cirebon Pancing Wacana Hak Angket

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon terusik dengan kabar nikah siri Bupati Sunjaya Purwadisastra yang disebut digelar di pendopo bupati.

Liputan6.com, Cirebon - Kasus pelaporan atas dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mendapat perhatian serius kalangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah legislator bahkan berencana mengajukan hak angket atas atas perilaku Sunjaya yang dilaporkan karena diduga menikah siri di Pendopo Bupati Cirebon.

Merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

"Kami sudah mengajukan surat kepada tim kuasa hukum korban dalam memperjuangkan hak angket," ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi, Rabu, 5 April 2017.

Dia menjelaskan, wacana hak angket tersebut awalnya muncul atas laporan yang dilayangkan tim penasihat hukum Elly Endriyani. Dewan juga mengaku geram lantaran proses nikah siri Sunjaya berlangsung di dalam pendopo bupati.

Menurut Sukaryadi, selain aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, pendopo bupati merupakan tempat yang sangat dihormati dan disakralkan warga setempat. Sebab, pendopo tersebut bernilai sejarah dalam perkembangan daerah di pantura ini.

Sementara, hak angket tersebut diwacanakan juga karena tanggung jawab moral para legislator kepada masyarakat. "Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, kami punya tanggung jawab moral," ujar Sukaryadi.

"Dan menikah siri di pendopo yang sakral bagi kami merupakan penghinaan, pelecehan masyarakat Kabupaten Cirebon. Padahal, pendopo ini yang jadi pedoman kami," ia menambahkan.

Dalam persiapan mengajukan hak angket, Fraksi Nasdem mengaku sudah mendengar rekaman percakapan Elly, ayahnya Juliadi, dan Sunjaya saat bertemu untuk meminta pencabutan laporan nikah siri.

Nasdem juga tengah membuat surat permohonan kepada tim penasihat hukum Elly untuk membeberkan alat bukti lain. Termasuk, kronologi nikah siri yang dilakukan Elly dan Sunjaya di pendopo bupati.

"Beberapa bukti juga kami sudah lihat, termasuk surat kuasa dari korban kepada tim kuasa hukum," tutur Sukaryadi.

"Kami juga sudah bertemu tim kuasa hukumnya dan menyatakan siap membeberkan bukti penguat laporan mereka. Kami fokus kepada nikah siri di pendopo yang membuat kami merasa terhina," ia menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara Pelapor Klaim Kantongi Bukti Rekaman

Sementara itu, salah seorang penasihat kuasa hukum Elly, Hamzah Hariri, menyatakan siap membeberkan alat bukti atas pelaporan mereka kepada Sunjaya. Namun, alat bukti tersebut akan dibeberkan apabila rencana hak angket tersebut disetujui dengan bukti tanda tangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Cirebon.

"Hasil pertemuan kami dari delapan fraksi, baru satu fraksi yang akan memperjuangkan hak angket. Kami akan beberkan alat bukti kalau semua fraksi setuju dan tanda tangan hak angket," ucap dia.

Dia mengatakan pula, saat pertemuan dengan Fraksi Nasdem, tim penasihat hukum sudah membeberkan kronologi pelaporan mereka kepada kepolisian. Termasuk, beberapa bukti rekaman yang dilampirkan dalam laporan ke polisi.

Hamzah pun menyatakan siap menggelar pertemuan dengan beberapa fraksi lain di DPRD Kabupaten Cirebon, terkait bukti laporan yang sudah dimiliki. Namun demikian, dia berharap tidak hanya sebatas pertemuan saja.

"Kami juga dalam persiapan melapor ke komnas perlindungan perempuan atas kasus ini. Kami siap juga membeberkan bukti rekaman saat bapak Sunjaya datang ke rumah Elly bertemu Pak Juladi meminta mereka mencabut laporan kami sebelum diserahkan ke Polisi," kata Hamzah.

3 dari 3 halaman

Bupati Tuntut Balik

Dalam perkembangan kasus tersebut, Bupati Sunjaya Purwadisastra resmi melaporkan Elly Endriyanti dan ayahnya, Juladi, ke Kantor Polres Cirebon. Laporan tersebut menyikapi tudingan dirinya menipu Elly yang mengaku pernah dinikahi siri.

Laporan Sunjaya itu terdaftar di Polres Cirebon dengan Nomor LP B/106/III/2017/JABAR/RES CRB. Tak hanya Elly dan Juladi, Sunjaya juga melaporkan pengacara mereka ke Polres Cirebon dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Pernyataan kuasa hukum Elly tentang kasus nikah siri dan dugaan penipuan tersebut saya anggap tidak benar. Saya merasa citra nama baiknya dirusak gara-gara pemberitaan tersebut," ujar dia, Selasa, 4 April 2017.

Kabar nikah siri dan dugaan kasus penipuan pun ramai dibicarakan masyarakat karena muncul di media cetak, elektronik dan online, serta media sosial.

Pelaporan itu bermula saat Bupati Sunjaya dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait pemberitaan tentang dirinya yang tersandung kasus dugaan penipuan dan nikah sirih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.