Sukses

Bikin E-KTP 30 Menit Beres, Kok Bisa?

Pembeda surat keterangan terbitan Pemerintah Kota Semarang dengan daerah lain adalah adanya barcode yang bisa dipindai dengan e-KTP reader.

Liputan6.com, Semarang E-KTP saat ini sedang dalam sorotan. Banyaknya korupsi dan ketiadaan blanko menjadi bola liar. Mengatasi susahnya menerbitkan E-KTP, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memiliki kiat khusus.

Alhasil pembuatan E-KTP dan dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran, akta kematian,dan kartu keluarga hanya butuh waktu 30 menit dan gratis.

Tidak hanya cepat dan gratis, Wali Kota Hendi juga menerangkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan tersebut juga tidak hanya berjalan pada hari kerja, tetapi juga berjalan pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu.

"Pelayanan seperti ini akan dijalankan bergiliran di tiap Kelurahan di Kota Semarang," kata Hendi kepada Liputan6.com, Kamis (23/3/2017)

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Semarang Mardiyanto mengatakan pelayanan langsung jadi ini diprioritaskan kepada kelurahan warganya belum punya dokumen kependudukan yang sah.

"Walaupun blanko E-KTP habis dan masih belum dikirim dari Kemendagri, warga kami berikan Surat Keterangan yang fungsinya dapat digunakan sama seperti E-KTP," kata Mardiyanto.

Surat Keterangan yang dimaksud tersebut adalah selembar kertas berisi perekaman data warga untuk E-KTP. Bahkan foto yang tertera pada surat keterangan tersebut adalah foto warga yang diambil pada saat perekaman E-KTP. Tak hanya itu, dalam surat keterangan tersebut juga tertera barcode kependudukan sama dengan yang tertera pada E-KTP masing-masing.

"Surat keterangan ini juga sah kalau mau digunakan untuk mengurus kredit rumah," kata Hendi.

Hari Mardika, salah satu warga Tlogosari Kulon RT 5 RW 17 mengungkapkan pelayanan dokumen kependudukan langsung jadi ini sangat memudahkan warga, menghemat waktu, sangat efisien. Tidak perlu menunggu selama berminggu-minggu.

"Setengah jam sudah langsung jadi. Sebelumnya pernah ngurus 1-2 minggu. Harapannya bisa dilanjutkan di kelurahan lain serta kecamatan lainnya,” kata Hari.

Sementara itu, Hendi mengaku belum menerima pengaduan bahwa surat keterangan yang berisi data persis seperti e-KTP](2896603 "") tak berfungsi. Yang membedakan surat keterangan terbitan Pemerintah Kota Semarang dengan daerah lain adalah adanya barcode yang bisa dipindai dengan e-KTP reader.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini