Sukses

'Cilukba'...Ada Kanguru Papua di Bagasi Bus Sumatera

Beberapa satwa dilindungi disita petugas kepolisian Sumatera Selatan dari tangan para penjual, salah satunya kanguru asal Papua.

Liputan6.com, Palembang Transaksi jual beli satwa dilindungi di Indonesia kembali terbongkar. Beberapa jenis satwa dilindungi diamankan oleh petugas Polsek Talang Kelapa. Salah satunya adalah Kanguru Australia dan Burung Kakaktua Jambul Merah yang berasal dari provinsi Papua.

Penyelundupan beberapa jenis satwa dilindungi ini terbongkar setelah petugas kepolisian menggelar razia di jalan lintas Palembang-Banyuasin di Kilometer 15, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Satwa yang dilindungi ini diselundupkan didalam bagasi bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi BK 7325 DI. Paketan satwa dilindungi ini dibawa dari kota Banten oleh suruhan seseorang.

Kapolres banyuasin, AKBP Andri Sumardani, mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar razia pada Sabtu (11/3/2017) malam didepan Mako Polsek Talang Kepala Kabupaten Banyuasin.

Saat digeledah, ditemukan enam jenis satwa dilindungi yang dikurung dalam kandang besi dan kotak. Petugas lalu mengamankan PP (32), sopir bus ALS disaat razia berlangsung.

“Pelaku mendapatkan paketan ini ditengah jalan, lalu diberi uang agar bisa membawa satwa dilindungi ke Kota Pinang, Sumatera Utara (Sumut),” ucapnya kepada Liputan6.com, saat menggelar pers rilis di Polsek Talang Kepala, Minggu (12/3/2017).

Satwa dilindungi yang diamankan yaitu 1 ekor Burung Kakaktua putih jambul merah yang berasal dari Pulau Seram, Maluku, 4 ekor Kanguru Australia dari Papua, 2 ekor burung jalak lingkar leher emas dari Papua, 2 ekor tupai Jelareng, 6 ekor Burung Belibis dan 6 kotak berisi Burung Perling mata merah.

Pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 2 juta dan sopir cadangan serta kernet bus. Sedangkan paket Burung Perling yang bukan satwa dilindungi juga diamankan dari Bus Ramayana karena tidak mengantongi izin.

Di dalam bus tersebut juga ditumpangi oleh 20 orang penumpang yang berangkat dari Jakarta menuju ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Atas tindakannya tersebut, sopir bus ALS bisa dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2A Undang-Undang nomor 25 Tahun 1990 dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun dan denda Rp 100 Juta.

“Kita masih menelusuri siapa orang yang menyuruh sopir bus ini membawa satwa dilindungi tersebut dan siapa orang yang akan mengambilnya,” katanya.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.

Saat diinterogasi, PP mengakui bahwa dirinya tidak tahu jika hewan-hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Dia mengaku kalau paketan hewan tersebut diangkut dari Tol Balairaja, Serang, Banten.

“Saya tidak tahu isinya apa, yang tahunya cuma ada burung saja. Orang tersebut memberi saya uang sebesar Rp 3 Juta untuk mengantarkan hewan-hewan ini ke Kota Pinang,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelunduppan Tapal Kuda

Penyelundupan satwa dilindungi jenis tapal kuda juga dibongkar oleh Direktorat Polisi Air Polda Sumsel pada Minggu pekan lalu. Satwa jenis tapal kuda yang dilindungi ini diamankan di kapal motor pelaku saat melintas di Perairan Sembilang dan Perairan Tanjung Kampe Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dua unit kapal motor yang digeledah ternyata mengangkut sebanyak 8.000 ekor tapal kuda atau sering disebut bungkak. Rencananya hewan air bercangkang keras ini dibawa dari Banyuasin ke negeri tetangga, Malaysia.

Petugas langsung mengamankan kedua pelaku, SF (46), warga Dusun V, Sungai Sembilang, Desa sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin dan FS (46) warga Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan ditempat terpisah. Ribuan tapal kuda ini dibawa dari Kabupaten Banyuasin menuju ke Palembang.

Dari pengakuan tersangka, Tapal Kuda dibeli dari nelayan di Desa Sembilang, Kabupaten Banyuasin. Satu ekor Tapal Kuda dengan berat di bawah 5 ons dibeli seharga Rp 5.000. Sedangkan ukuran besar dihargai Rp 15.000 per ekor.

“Tapal kuda ini dikumpulkan dulu di Palembang, lalu dibawa menggunakan kapal. Ditengah lautan, dioper ke kapal yang lebih besar dan dikirim ke Malaysia,” ujarnya.

Koordinator Penyidikan dan Pengamanan Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Andre mengungkapkan, dari 8.000 ekor Tapal Kuda yang diamankan, hanya 57 ekor yang masih hidup.

“Kita langsung melepaskannya ke perairan Sembilang. Habitatnya memang tinggal sedikit karena terus diburu nelayan,” katanya.

Salah satu pelaku, SF, mengakui bahwa dirinya tidak tahu jika hewan Tapal Kuda adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Saya Cuma disuruh bawa saja oleh seseorang. Upah yang dikasih untuk mengangkut dari Banyuasin ke Palembang sebesar Rp 1,5 Juta,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini