Sukses

Penghasilan Nenek Pengemis Semarang Korban Cucu Gadungan

Cucu gadungan menggunakan uang nenek pengemis Semarang, salah satunya untuk membayar utang makan di pedagang angkringan.

Liputan6.com, Semarang Kasus nenek dipaksa mengemis di Semarang yang terungkap dicurigai merupakan puncak gunung es. Jajaran Polrestabes Semarang bergerak cepat menangkap Suwarno, pelaku yang memaksa Mbah Supini untuk mengemis.

Suwarno langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang. Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa Suwarno dan Supini tak berhubungan darah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan bahwa dari asal usul saja mereka sudah berbeda. Supini (92), berasal dari kaki Gunung Andong di Grabag Magelang, sedangkan Suwarno berasal dari Sragen.

"Sudah kami periksa, ternyata antara nenek dan pria tersbut tidak ada ikatan keluarga seperti yang dikabarkan kalau mereka itu nenek dan cucu," kata Kasat Reskrim AKBP Wiyono Eko.

Polisi justru menemukan fakta baru yang memperkuat adanya tindak pidana. Menurut Wiyono Eko, dalam tiga bulan terakhir Suwarno sudah "mempekerjakan" Mbah Supini sebagai pengemis untuk mencukupi keperluan pribadinya.

"Pengakuan sementara si nenek bisa mendapatkan antara Rp 50 ribu - Rp 70 ribu. Nah, hasil itu kemudian diminta Suwarno. Alasannya ditabung," kata Wiyono Eko.

Polisi kemudian mengecek ulang pengakuan tersebut pengakuan tersebut. Hasil uji silang menunjukkan uang sang nenek tidak ditabung, tetapi dititipkan ke pedagang angkringan yang berada tak jauh dari rumah kos Suwarno di Tawangsari, Tanjung Mas, Semarang Utara.

"Kami sudah minta keterangan pedagang angkringan itu. Ia mengaku bahwa ia memang dititipi uang. Namun bukan ditabung, melainkan untuk membayar makanan dan minuman pria tersebut setiap harinya," kata Kasat Reskrim.

Bukan hanya itu, hasil si nenek menahan panas matahari dan basahnya hujan itu juga digunakan untuk membeli pulsa Suwarno. Biaya kos Suwarno juga ditutup dengan uang nenek pengemis tersebut.

"Ini melanggar dan proses hukum terhadap terus berlanjut. Kami juga menyita barang bukti uang Rp 600 ribu," kata Kasat Reskrim.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini