Sukses

Kok Bisa Gaji Wali Kota Palembang di Bawah UMK?

Orang nomor satu d Palembang ini hanya menerima gaji lebih kecil dibandingkan besarnya tugas yang diembannya

Liputan6.com, Palembang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur sempat kaget dengan perbandingan nominal gaji yang diterima oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan Upah Minimum Kota (UMK). Hal itu terjadi saat Asman mengunjungi kota Palembang dalam rangka pembukaan acara Tunas Integritas Nasional 2017, Selasa, 1 Maret 2017 lalu, 

Asman pun terkejut mendengar besaran gaji orang nomor satu di Palembang tersebut di bawah UMK Palembang. Bahkan Asman menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan beban dan tanggung jawab yang harus diemban oleh Wali Kota Palembang.

"Wali Kota Palembang gajinya hanya Rp 2,1 Juta, ini tidak masuk akal," kata Asman kepada Liputan6.com, seusai pembukaan Tunas Integritas Nasional 2017 di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.

Beban kerja Wali Kota Palembang yang berat, dituntut untuk kerja keras untuk membangun kota Palembang dinilainya sangat tidak wajar dengan gaji yang didapatkan karena di bawah UMK Palembang.

Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim khusus dengan berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam membahas persoalan ini.

UMK Palembang tahun 2017 ditetapkan oleh Wali Kota Palembang sendiri pada akhir tahun tahun 2016 sebesar Rp 2,48 Juta. Keputusan Wali Kota Palembang ini sudah tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 01/SE/Disnaker/2017.

Saat dikonfirmasi ke Wali Kota Palembang Harnojoyo, ia membenarkan bahwa gaji yang diterima setiap bulan adalah sebesar Rp 2,1 Juta, namun itu merupakan gaji pokok saja.

Setiap bulannya, Wali Kota Palembang juga mendapat tambahan representatif dan tunjangan lainnya. Total pendapatan gaji Wali Kota Palembang yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanya sekisar Rp 6,1 Juta.

Ketika disinggung tentang seimbang tidaknya gaji yang didapat dengan tugas yang diemban, Harnojoyo mengaku tidak menakar dari segi finansial yang mana gajinya di bawah UMK Palembang.

"Itu bukan suatu ukuran. Kesempatan untuk mengabdi tidak bisa diukur dari besaran gaji yang diperoleh. Kita hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat saja," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini