Sukses

Jatuh Sakit, Dahlan Iskan Minta Izin Hakim Berobat ke Tiongkok

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dahlan Iskan selama sepekan dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Liputan6.com, Sidoarjo - Dahlan Iskan kembali tak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang berlokasi di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tak menghadiri persidangan lanjutan karena sakit.

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono mengatakan kliennya sedang sakit. Dokter Rumah Sakit Grha Amerta, Surabaya menyarankan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk beristirahat selama tiga hari.

"Sesuai dengan instruksi dari dokter klien kami disuruh istirahat sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 Februari," ucap Agus dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (14/2/2017), seperti dilansir Antara.

Penasihat hukum Dahlan juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin mengizinkan kliennya berobat ke Tianjin, China.

"Karena sesuai dengan keterangan yang didapatkan dari rumah sakit itu pada pengobatan sebelumnya, Pak Dahlan harus menjalani perawatan lanjutan. Jadi, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkan berobat keluar negeri," katanya.

Ketua majelis hakim Tahsin mengatakan hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkembangan dan kondisi kesehatan terdakwa. "Kami berikan kesempatan selama sepekan dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi," kata Tahsin.

Agenda persidangan ini sedianya hakim pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi Sudarmadi, Sri Areni, Amirullah, Basanto Yudhoyoko. "Selain itu juga ada saksi lainnya sepeti Ahmad zaelani, Abdul Ghafar, Ahmad Syukur," kata jaksa Trimo.

Dahlan Iskan didakwa terlibat dalam pelanggaran yang terjadi dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan Iskan, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Saat ini Wishnu sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini