Sukses

Lubuk Larangan Jambi Kian Terancam Penambangan Emas Liar

Lubuk larangan yang merupakan warisan nenek moyang orang Jambi makin menyusut dengan adanya penambangan emas liar.

Liputan6.com, Jambi - Salah satu warisan nenek moyang warga Jambi adalah keberadaan lubuk larangan. Namun, warisan berharga itu terancam keberadaannya dengan maraknya aktivitas penambangan emas liar di daerah itu.

Salah satu daerah kabupaten di Jambi yang banyak terdapat lubuk larangan adalah Kabupaten Merangin. Bupati Merangin Al Haris menyebut, sedikitnya ada 70 titik lubuk larangan yang masih aktif dan terus dikembangan di daerah itu.

Sementara menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Merangin, Ramaini, pada 2014 lalu, lubuk larangan di Merangin tercatat mencapai 200 titik. Artinya, jumlah itu makin berkurang.

"Dari laporan karena memang air di lubuk larangan tercemar limbah hasil penambangan emas liar," ujar Ramaini di Merangin, Selasa, 14 Februari 2017.

Aktivitas penambangan emas liar di daerahnya memang sudah lama marak. Tak hanya bencana, sejumlah korban jiwa bahkan melayang karenanya. Meski begitu, tetap saja banyak warga, baik setempat maupun pendatang, yang nekat menambang buliran emas yang sebagian besar berada di kawasan sungai.

"Lubuk larangan saat ini masih ada di aliran Sungai Tembesi dan Tabir yang merupakan anak sungai Batanghari," tutur Ramaini.

Bupati Merangin Al Haris sebelumnya menyatakan sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk melestarikan tradisi lubuk larangan. Menurut dia, melalui lubuk larangan warga tak hanya bisa memanen ikan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif. 

Anggaran khusus tersebut sebagai upaya mempertahankan lubuk larangan dari kepunahan akibat ramainya aktivitas penambangan emas liar di Merangin.

Setiap desa yang memiliki lubuk larangan diwajibkan agar warga menjaganya. Ikan di lubuk larangan hanya bisa dipanen antara satu hingga dua kali dalam setahun.

Bila ada warga yang kedapatan mengambil ikan sebelum waktunya, akan dikenakan sanksi adat yang sebelumnya telah disepakati warga desa. Jumlahnya beragam, mulai dari denda beras, uang maupun kain.

Saat panen lubuk larangan tiba, desa akan menggelar syukuran panen raya. Seluruh warga akan datang dan memanen bersama. Ikan hasil panen akan dibagikan secara merata kepada seluruh warga desa.

Selain di Merangin, sejumlah daerah di Jambi yang masih melestarikan lubuk larangan adalah Kabupaten Sarolangun, Bungo, Tebo dan Kerinci.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.