Sukses

Gara-Gara Sabu, Sarjana Hukum Harus Duduk di Kursi Roda

Permintaan sabu di wilayah Surabaya tetap tinggi meski razia sudah dilakukan berulang kali.

Liputan6.com, Surabaya - Pria sarjana hukum asal Kandangan, Kabupaten Kediri, menjual sabu merek Guanyinwang. Igar Setiono (31) ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, bersama rekannya yang bernama Sapari Brazil (23), warga Duku, Provinsi Riau.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Amrin Remico menuturkan tersangka diamankan di salah satu hotel yang ada di Surabaya. Setelah digeledah, ditemukan sabu dalam empat bungkus bertuliskan Guanyinwang.

"Setelah kita timbang, kurang lebih 3.521 gram atau 3,5 kilogram. Dan ini barang untuk diedarkan di Surabaya," tutur Amrin kepada Liputan6.com, Selasa, 7 Februari 2017.

Dalam penangkapan itu, Igar sempat melawan polisi. Akibatnya, ia harus menggunakan kursi roda saat rilis yang disampaikan BNN.

"Kita lakukan tindakan tegas (menembak kaki), karena saat ditangkap justru tersangka ini menabrak anggota dengan mobilnya," kata Amrin.

Amrin mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan jika permintaan terhadap barang haram ini di Surabaya masih cukup tinggi. Sebelumnya, Polda Jatim belum lama ini mengungkap 20 kilogram sabu.

"Nah makanya, permintaan sabu untuk Surabaya ini masih cukup tinggi, kemarin baru ditangkap, sekarang masih ketangkap lagi," kata Amrin.

Amrin menegaskan, pihaknya masih belum memastikan asal sabu tersebut lantaran keterangan tersangka kerap berubah ubah. Namun dipastikan jika barang haram itu dari luar Jawa Timur.

"Bisa saja dari Jakarta, mungkin dibawa dulu dari mana, dia kan lihat situasi. Karena kan gencarnya barusan ada operasi tumpas narkotika. Sehingga barang itu ke mana-mana dulu," ucap Amrin.

Amrin menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya, antara lain tiga bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dengan kode A seberat 1.013 gram, kode B seberat 1.013 gram, kode C seberat 1.012 gram, serta satu bungkus sabu seberat kurang lebih 483 gram.

"Selain itu, kami juga mengamankan tas ransel warna biru, 4 unit handphone, dan satu unit mobil Hyundai Gets warna hitam," ujar Amrin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sabu Jaringan LP Cilodong

Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin mengungkapkan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Ditnarkoba di Surabaya. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai tersangka YN (41).

"Kemudian kami tangkap tersangka YN dengan barang bukti sabu 1 kilogram di sebuah hotel di Surabaya," tutur Kapolda di Mapolda Jatim, Jumat, 3 Februari 2017.

Kapolda mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan YN, pihaknya berhasil menangkap dua petugas LP Cilodong, Depok, Yanto dan Rypan dengan barang bukti dua kilogram sabu. Keduanya ditangkap di Cijantung, Jakarta.

"Ini merupakan jaringan sabu lintas provinsi. Dianataranya wilayah penyebarannya ada di Jawa Barat, Surabaya, Kalimantan Barat," kata Kapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Gagas Nugraha menambahkan, dua pegawai LP yang terlibat dalam jaringan ini, Yanto menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian LP Cilodog dan Rypan sebagai sipir. Mereka mendapatkan imbalan dari tersangka saat ada pengiriman sabu.

"Keduanya mendapatkan imbalan sabu sebanyak 75 gram setiap pengiriman maupun pengeluaran di LP. Kalau dirupiahkan 75 gram itu setara dengan Rp 100 juta," ucap Kombes Gagas.

Gagas menegaskan, saat ditangkap dari tangan kedua tersangka pegawai LP itu berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Secara keseluruhan total ada barang bukti 4 kilogram yang diamankan.

"Kalau ditotal semua jumlahnya mencapai Rp 400 miliar," ujar Gagas.

3 dari 3 halaman

Peredaran 11 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Medan

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 11 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya tewas setelah dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dua pelaku tewas adalah FE, warga Jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Medan, dan PA, warga Jalan Deli Tua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Deli Serdang.

"Sementara satu tersangka ditangkap hidup adalah seorang perempuan berinisial PR, istri dari FE," kata Kapolda dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan, Selasa, 7 Februari 2017.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berangkat dari informasi, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui FE akan bertransaksi di depan salah satu toko ritel di kawasan Jalan Deli Tua.

"Itu hari Senin, 6 Februari 2017 kemarin, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu dilakukan penyergapan, dan ditemukan barang bukti dua kilogram sabu," kata dia.

Setelah meringkus FE, petugas kemudian terus mengembangkan kasus ke rumahnya, Jalan Karya Jaya. Di rumah FE, polisi menggeledah dan akhirnya menemukan kembali barang bukti sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan dalam mesin cuci di dapur oleh istrinya, PR.

Setelah mendapatkan total empat kilogram sabu, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya menangkap PA di kediamannya, Jalan Deli Tua, beserta barang bukti sabu seberat tujuh kilogram. Namun saat kembali diinterogasi, FE mengaku masih menyimpan barang bukti lain di kawasan Deli Tua, sedangkan PA menyimpannya di Jalan Letda Sudjono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.