Sukses

Aksi Bejat Tetangga Bikin Gadis 14 Tahun Hamil 6 Bulan

Gadis itu kini hamil enam bulan usai pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.

Liputan6.com, Sumenep - Sungguh malang nasib yang dialami gadis berusia 14 tahun berinisial R ini, usai mengalami pemerkosaan oleh tetangganya. Warga Desa Aeng Merrah, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu dua kali dipaksa melayani nafsu bejat oleh tetangganya sendiri.

Kini, dia juga harus menanggung malu akibat hamil enam bulan karena aksi bejat tetangganya itu. Tidak terima dengan perbuatan keji tersebut, pihak keluarga R melapor ke Mapolres daerah setempat.

Pelaku pemerkosaan itu berinisial IP (17). Dia berhasil diamankan aparat kepolisian tanpa adanya perlawanan saat makan malam di salah satu warung makan di Desa Paloklokan, Kecamatan Gapura, pada Jumat malam, 3 Februari 2017.

"Petugas dari unit Resmob Polres Sumenep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan tanpa ada  perlawanan," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (4/2/2107).

Suwardi menjelaskan, aksi pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil dilakukan sebanyak dua kali. Aksi tega itu dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. IP juga tak segan mengancam dengan tindak kekerasan setiap melakukan aksinya yang membuat R takut dan menurutinya.

Pertama kali IP melancarkan aksi bejatnya pada sore hari di salah satu hutan yang jaraknya lumayan jauh dari desa korban, sekitar bulan Juli 2016 lalu. Tidak lama kemudian pada bulan Agustus 2016, IP kembali melancarkan aksi menyalurkan nafsu birahinya itu di rumah korban pada siang hari. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi.

"Biasanya tersangka memaksa korban dengan menggunakan kekerasan fisik untuk melakukan persetubuhan. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban hamil diperkirakan enam bulan," kata Suwardi.

Sementara pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban yang terdiri dari satu buah baju lengan panjang warna putih, celana panjang warna cokelat, kerudung warna cokelat, bra warna hitam, dan celana dalam warna putih motif bunga.

Hal itu guna mempermudah penyelidikan dalam penanganan kasus pemerkosaan yang korbannya gadis di bawah umur.

Akibat pemerkosaan itu, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumenep. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal yang disangkakannya, IP terancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini