Sukses

Miris, Pria Curi Motor demi Beli Obat Anaknya

Ajib nekat mencuri motor demi anaknya.

Liputan6.com, Surabaya - Niat M. Ajib terhadap anaknya yang sakit perlu diacungi jempol, tetapi sayangnya tindakan yang dilakukannya dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak bisa dimaafkan secara hukum. Ajib nekat mencuri motor agar bisa mengobati anaknya yang sakit.

Kini bukannya bisa mengobati anaknya yang sakit, Ajib justru berurusan dengan hukum karena ditangkap polisi.

Pria berusia 39 tahun ini melakukan aksi mencuri motor setelah nekat berjalan jauh untuk mengincar motor pengendara yang lengah tak mencabut kunci motor. Warga asal Desa Alang-alang Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan, Madura ini pun berhasil menemukan apa yang diinginkan.

Sasaran yang diincarnya, yakni Honda Beat Nopol L 5617 CC warna putih di Jalan Tambak Adi, Surabaya, Jawa Timur. Motor itu milik Muhtadi (40) warga setempat.

Kapolsek Simokerto Kompol M. Haris menuturkan, kejadian curanmor ini terjadi saat Muhtadi tengah membeli nasi goreng di jalan Tambak Adi Surabaya. Karena dianggap aman dan sangat dekat posisi antara penjual nasi goreng dan sepeda motornya, maka kunci motor tak dicabut.

"Hanya ditancapkan saja, tak dicabut pada saat menunggu nasi goreng," ujar Haris di Mapolsek Simokerto, Surabaya, Jumat, 3 Februari 2017.

Tanpa disadari, sepeda motor itu dihidupkan mesinnya dan dinaiki Ajib. Muhtadi pun sadar motornya dikendarai orang lain, dia berteriak.

Beruntung, mendengar teriakan Muhtadi, warga sekitar mengejar Ajib. Dia akhirnya jatuh tersungkur akibat tendangan salah satu warga yang berada di Jalan Tambak Windu Surabaya.

"Saya perjalanan dari Madura ke Surabaya cari beberapa motor yang kuncinya tertancap, tapi saya saat memegang motor itu justru jatuh ditendang warga," ujar Ajib.

Usai diserahkan warga ke polisi, Ajib mengaku nekat melakukan curanmor karena ingin mengobati anaknya yang tengah sakit. "Kalau saya jual rencananya uangnya untuk anak saya berobat," tutur pria yang bekerja sebagai kuli proyek bangunan.

Dari penangkapan tersangka, Polsek Simokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi L 5617 CC.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka curanmor tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Simokerto. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini