Sukses

Aksi Gila Perempuan Cikampek Cari Modal Usaha dari Mantan Suami

Sang mantan suami disebut perempuan itu hanya beri uang sekadarnya untuk ia dan anak semata wayangnya.

Liputan6.com, Purwakarta - Demi mendapatkan uang modal usaha, seorang perempuan memeras mantan suami dengan menculik anak kandungnya sendiri. Masnah (52), nama perempuan warga Kampung Kamojing, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya diringkus petugas Polsek Cikampek.

Bersama Masnah, turut diamankan tiga kaki tangannya yang masing-masing bernama Nia Kuniawati, Andreas Budiman dan Agus. Mereka terlibat penculikan Cinta Ayu Aprianti (8) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kepada polisi saat pemeriksaan, Masnah mengaku meminta bantuan kepada tiga teman yang baru dikenal di jejaring sosial Facebook untuk menculik anaknya dalam perjalanan pulang sekolah.

"Setelah itu, Cinta dibawa ke Tasikmalaya untuk disembunyikan," kata Masnah dalam pemeriksaan di Mapolsek Cikampek, Sabtu, 28 Januari 2017.

Masnah kemudian meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada mantan suami yang sudah pisah ranjang selama enam bulan itu. Ia mengaku hal itu dilakukannya karena sudah lama, sang suami tidak memberikan biaya hidup untuk dia dan anaknya.

"Ini ide saya. Tujuannya pengen punya uang biar bisa usaha. Suami ngasih duit cuma sekedarnya saja," ujar Masnah.

Ia mengaku tidak merencanakan angka tebusan Rp 100 juta. "Saya butuhnya Rp 30 juta untuk modal usaha saja," kata Hasnah.

Sementara itu, polisi mengungkapkan kasus tersebut terkuat setelah ayah korban yang tak lain mantan suami Masnah melaporkan penculikan itu ke polisi. Polisi sempat kehilangan jejak mereka saat di Bandung, meski belakangan tiga kaki tangan Masnah bisa diamankan di wilayah Tasikmalaya.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tiga pelaku yang kita amankan di Tasikmalaya, itu menyebutkan bahwa ada keterlibatan ibu korban atas nama Masna dengan tujuan atau motif meminta tebusan atau uang senilai Rp 100 juta dari suaminya," kata Kapolsek Cikampek Kompol Dony Satria Wicaksono.

Sebagai barang bukti atas aksi penculikan yang dilakukan keempat pelaku, polisi menyita sejumlah telepon genggam, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai serta seragam sekolah yang dikenakan korban.

"Terhadap keempat tersangka kami kenakan Pasal 83 juncto 76 f Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, juncto 328 KUHP dan atau 368 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Dony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.