Sukses

Siswa SMP di Sulsel Jual Narkoba buat Tambah Uang Jajan

Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak delapan saset di rumah pelaku.

Liputan6.com, Makassar - RE (13), warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. RE masih berstatus pelajar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Wajo.

Aksi RE terkuak setelah tim khusus satuan narkoba Polres Wajo mendapat informasi atas aktivitas RE setelah pulang dari sekolah. Tim yang sejak beberapa hari memantau dan mengintai aktivitas RE akhirnya berhasil membuktikan bahwa RE menyimpan lalu menjual narkoba di rumahnya di bilangan Jalan Kalimantan.

Di rumah RE, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak delapan saset serta sejumlah uang senilai Rp 1.795.000.

"Uang itu diduga hasil penjualan sabu. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, via telepon kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2017).

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Satuan Narkoba Polres Wajo. RE dan barang bukti itu diamankan untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar RE.

"Tentu dikembangkan terkait asal muasal narkoba dan siapa saja pembelinya selama ini," ujar Dicky.

Dari hasil penjualan sabu, kata Dicky, RE mendapatkan uang yang tidak seberapa. Namun, uang tersebut digunakan di antaranya sebagai tambahan kebutuhan jajannya.

Dicky menduga bandar besar narkoba saat ini mulai mengincar anak-anak sebagai pengedar. Sebab, mereka tahu kalau anak di bawah umur dilindungi dalam UU Perlindungan Anak.

"Pemilik sabu ini modusnya, dia memanfaatkan anak di bawah umur untuk mengelabui petugas. Tapi kita tetap mencari siapa pemilik sabu tersebut," ungkap Dicky.

Tak hanya itu, ujar Dicky, pihaknya juga akan mendalami peran kedua orangtua RE. Sebab, orangtuanya seakan menutup mata dengan aktivitas penjualan sabu yang dilakoni RE. Apalagi RE menyimpan serbuk setan itu di rumahnya.

"Bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak jika nantinya dalam proses penyidikan cukup bukti terkait itu," ucap Dicky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini