Sukses

Ada Sedan Mewah dalam Kontainer Asal Negeri Jiran

Ternyata, mobil mewah ini tak dilengkapi dokumen kendaraan alias bodong.

Liputan6.com, Pontianak - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sedan BMW selundupan asal Malaysia. Aksi penyelundupan mobil ini digagalkan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Aparat setempat beralasan mobil mewah ini tak dilengkapi dokumen kendaraan alias "bodong".

Penyitaan mobil selundupan ini dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Mashudi bersama Kasubdit 1 Dit Reskrimsus AKBP Sardo Sibarani.

"Tim mendatangi Pelabuhan Dwikora, Pontianak, untuk mengecek adanya mobil mewah dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Jakarta, melalui Pelabuhan Dwikora, dengan menggunakan truk kontainer KB 9949 AM," ucap Kombes Mashudi, Selasa, 10 Januari 2017.

Selanjutnya, menurut Mashudi, polisi memeriksa pengemudi truk kontainer berinisial OQ dan mengecek kontainer dengan nomor KMSU 220128822 G1 yang telah disegel pihak ekspedisi APP.

Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata pengemudi kontainer tidak mengetahui isi muatan kontainer yang dibawanya. Sang sopir pun tak bisa menunjukkan manifes atau dokumen lainnya.

"Akhirnya Tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar membawa sopir OQ beserta truk kontainer. Mobil mewah 'bodong' dibawa ke Markas Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Mashudi.

Rencana selanjutnya, polisi akan membuka segel dan memeriksa isi kontainer tersebut. Dalam waktu dekat, imbuh Mashudi, polisi akan melakukan scanning untuk mengetahui isi muatan kontainer yang dicurigai.

Polisi pun akan memanggil sejumlah pihak seperti perusahaan ekspedisi dan syahbandar. "Termasuk juga akan mengoordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai terkait isi muatan kontainer," ujar Mashudi.

Lebih lanjut Mashudi menjelaskan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara.

Kombes Mashudi menambahkan, pelaku penyelundupan mobil akan dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

Serta, Pasal 102 UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini