Sukses

2 Alasan Remeh Pria Pura-Pura Gila Tega Lempar Anak ke Jurang

Sebelum melemparkannya ke jurang, pria asal Pasuruan itu melukai kelamin bocah LAS.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya memenjarakan Yanto Alias YN, penganiaya bocah LAS (9) dan melemparkannya ke jurang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Yanto terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP M Khoirul Hidayat menuturkan tersangka Yanto sudah mengakui perbuatannya menganiaya korban di jurang. Yanto juga mengaku memasukkan jarinya ke alat kelamin LAS, bukan memotongnya seperti dugaan polisi sebelumnya.

"Jarinya dimasukkan ke dalam alat kelamin korban. Kami menduga bibir alat kelamin korban itu sobek karena terkena kuku tersangka. Kemungkinan ada gesekan yang terlalu kasar, sehingga sobek," tutur Khoirul saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu, 4 Januari 2017.

Khoirul mengatakan, masih mendalami motif YN menganiaya LAS. Sebab, tersangka menyebutkan dua versi alasan menganiaya korban. Pertama, karena tersangka ini merasa jengkel dengan korban yang sering mengacak-acak rumah tersangka.

"Maklum, korban ini temannya anak tersangka. Korban ini sering main ke rumah anak tersangka. Nah, saat bermain itu, korban sering mengotori rumah korban atau bahkan setelah bermain tidak dibereskan, sehingga tersangka ini geram," kata Khoirul.

Pengakuan kedua, tersangka jengkel karena uang di rumahnya sering hilang. Tersangka menuduh LAS-lah yang mengambilnya. Sebab, saat bermain dengan anak tersangka, korban ini kerap sekali masuk ke dalam kamar, ruang tamu dan sebagainya.

"Tersangka ini curiga, korban inilah yang mengambil uangnya. Akhirnya, tersangka berniat menghabisi nyawa korban. Kalau dari pengakuan tersangka, nominal uang yang hilang itu tidak terlalu besar, sekitar Rp 15.000-Rp 30.000," ucap Khoirul.

Khoirul menegaskan, pihaknya sudah mengamankan tersangka  Yanto dan ditahan di Satreskrim Polres Pasuruan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit untuk memotong kayu dan satu batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Khoirul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini