Sukses

Bungkam Lama, Korban Peristiwa 1965 Kini Pertanyakan Status Tanah

Mereka selama ini takut bertanya karena ada anggapan eks PKI atau keturunan PKI.

Liputan6.com, Cilacap – Korban peristiwa 65 yang sejak 1965 tinggal di barak pengungsian meminta kejelasan status tanah yang selama ini mereka tempati. Mereka kini tersebar di sejumlah tempat di Cilacap barat.

"Kami selama ini tinggal di tanah dampungan atau tampungan semacam barak pengungsi karena tanah kami dirampas negara," kata Saudah, salah satu warga Dampungan di Desa Caruy Kecamatan Cipari Cilacap, Selasa, 13 Desember 2016.

Saudah mengatakan, sejak mendiami kampung tersebut pada 1965, tak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Mereka, kata Saudah, mengaku takut untuk menanyakan status tanahnya tersebut.

"Selama ini, warga dampungan masih dianggap sebagai eks anggota PKI atau keturunan PKI," kata dia.

Saudah menjelaskan, mereka pindah ke dampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada 1965. Sedangkan, status tanah dampungan itu tak jelas kepemilikannya.

Ketua Dewan Pembina Serikat Tani Mandiri Cilacap Petrus Sugeng mengatakan di Cilacap bagian barat, setidaknya ada enam kampung konsentrasi untuk penduduk yang diusir dari tanah garapannya.

"Mereka tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Cipari, Cimanggu, Majenang dan Kecamatan Wanareja," ujar dia.

Sugeng mengungkap, masing-masing keluarga yang diusir dari tanahnya mendapat tanah pengganti seluas 35 ubin atau setara dengan 492 meter persegi pekarangan. Berapapun luas tanah garapan warga, oleh tentara diganti dengan lahan seluas itu.

Sedangkan, kepemilikan tanah itu hingga kini tidak pernah jelas. Tetapi, kata Sugeng, permukiman Kampung Dampungan masuk ke peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menggarap tanah tersebut. Antara lain, PT JA Watie, PTPN IX dan Perkebunan rumpun Sari Antan (RSA).

Sugeng menambahkan, dari enam Kampung Dampungan, hanya satu kampung yang sudah resmi menjadi hak milik warga, yakni Kampung Dampungan Mulyadadi atau yang sekarang disebut Dusun Cigatel.

Mereka mendapat legalitas tanah setelah ada pembebasan lahan pada 2002 hingga 2006 melalui perjuangan Kelompok Tani Korban Ciseru Cipari (Ketan Banci) yang dibentuk pada 1998. Kampung tersebut masuk dalam 25 hektare tanah yang diredistribusi di Cipari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.