Sukses

Baru Bertugas di Semarang, Pegawai Bea Cukai Pungli Ratusan Juta

Petugas Bea Cukai ini menggunakan empat rekening untuk menampung hasil punglinya.

Liputan6.com, Semarang - JH, seorang petugas Bea dan Cukai di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Kamis malam, 10 November 2016. Ia diduga menjalani praktik pungutan liar atau pungli dalam pengurusan dokumen Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Ia kemudian diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan sementara, petugas Bea Cukai yang baru empat bulan bertugas di Semarang ini menggunakan empat rekening untuk menampung hasil punglinya.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji mengatakan, empat rekening itu tidak menggunakan namanya, namun menggunakan nama orang lain. Barang bukti yang disita terkait hal itu ada 4 kartu ATM berbeda dan bukan atas nama tersangka.

"Di empat rekening itulah digunakan untuk menampung uang. Ada empat kartu ATM atas nama orang lain. Milik siapa belum tahu," ucap Abiyoso di Unit Tipikor Satreksrim Polrestabes Semarang yang menjadi tempat pemeriksaan tersangka, Jumat, 11 November 2016.

Abiyoso menambahkan, dari empat rekening itu ada uang masuk hingga Rp 500 juta. Selain pungli, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, pemerasan, dan korupsi. Namun saat ini hal tersebut masih didalami dan tersangka akan dibawa ke Jakarta.

JH ditangkap atas kerja sama Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan Bareskrim Polri. Pria yang merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen itu diringkus saat berada di tempat pijat yang ada di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Kamis, 10 November 2016, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik kemudian menggeledah kamar sewaan yang ditempati JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27, Simongan, Semarang. Di sana, polisi menyita berbagai barang bukti seperti laptop, handphone, dan uang sebesar Rp 340 juta.

Adapun modus pungli JH adalah meminta transfer uang sampai Rp 50 juta kepada importir yang mengurus dokumen impor ke rekening penampungan bank yang telah disediakan.

Sementara itu, pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, mengaku belum mengetahui pasti penangkapan terkait pengurusan dokumen apa.

Juru bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Yendra Robi membenarkan ada petugas bea cukai yang ditangkap polisi.

"Benar ada yang ditangkap berinisial JH," kata Yendra saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon.

Menurut Yendra, JH adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen yang bertugas memeriksa dokumen berkaitan dengan pengiriman dan masuknya barang. JH sendiri baru beberapa bulan bertugas di Semarang.

"Seingat saya baru beberapa bulan, tapi pastinya lupa," juru bicara KPP Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini