Sukses

7 Persen Anak Pontianak Belum Punya Akta Lahir

Pontianak memiliki program tuntas akta lahir. Namun, anak-anak pindahan dari kota lain masih banyak yang belum tercatat.

Liputan6.com, Pontianak - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencatat sekitar 93 persen anak sudah mengantongi akta lahir di Kota Pontianak. Data itu berdasarkan arsip yang tersimpan di Disdukcapil Kota Pontianak.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menjelaskan dari persentase itu, sebanyak 69,95 persen datanya sudah terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Suparma menyatakan jumlah anak yang belum terekam SIAK tetapi sudah mengantongi akta lahir sebanyak 23,24 persen.

"SIAK mulai berlaku sejak tahun 2012 sehingga data akta lahir yang terekam adalah terbitan 2012 ke atas. Sementara, akta lahir yang dikeluarkan sebelum SIAK diberlakukan tidak terekam," kata Suparma di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 6 September 2016.

Suparma mengakui adanya perbedaan sistem dalam komputerisasi. "Hal ini karena adanya perbedaan sistem dalam komputerisasi sehingga yang terekam hanya akta yang diterbitkan tahun 2012 ke atas," ucap Suparma.

Hingga saat ini, Disdukcapil berupaya mengumpulkan data berupa fotokopi akta lahir secara kolektif melalui RT di wilayah ini. Data-data inilah, kata dia, diintegrasikan dengan memasukkan kembali ke dalam data akta lahir sehingga terekam dalam SIAK.

"Bagi anak-anak yang belum memiliki akta lahir, pihaknya meminta pihak kelurahan memfasilitasi warganya untuk mengurus akta lahir. Diharapkan melalui mekanisme ini dapat mendongkrak cakupan kepemilikan akta lahir di Kota Pontianak," kata Suparma.

Pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Pontianak pada Selasa, 6 September 2016, pemerintah setempat menyerahkan secara simbolis akta lahir bagi anak-anak yang berdomisili di wilayah Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak.

"Penyerahan akta lahir ini merupakan program Tuntas Akta Lahir Usia 0-18 tahun di kelurahan tersebut. Data SIAK tercatat sekitar 700-an anak usia 0-18 tahun di Kelurahan Parit Mayor yang belum memiliki akta lahir. Kemudian, data itu diteruskan ke pihak kelurahan untuk dilakukan penyisiran dan verifikasi," kata Suparma.

Ia menerangkan, melalui kerja sama kelurahan dan RT di wilayah itu, berhasil mengumpulkan sekitar 600-an data akta lahir. Sisa sekitar 100-an anak  yang akta lahirnya tengah dalam proses penyelesaian.  

"Artinya, anak-anak di sana sudah memiliki akta lahir namun belum terekam dalam program SIAK," ujar Suparma.

Suparma berjanji terus menerus mengintegrasikan data akta lahir yang terbit sebelum 2012. Ia mengaku pencatatan akta ke dalam arsip Disdukcapil masih kurang efektif.

Pasalnya, anak-anak yang pindah dari daerah lain ke Kota Pontianak dan telah memiliki akta lahir yang diterbitkan daerah asalnya tidak terdata.

"Makanya, kita juga meminta warga pindahan yang masuk ke Kota Pontianak untuk melampirkan fotokopi akta lahir untuk kita data," ucap Suparma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini