Sukses

Kasus Kematian Sejoli Korban Geng Motor Cirebon Dilimpahkan

Kasus pembunuhan sepasang kekasih oleh geng motor Cirebon itu secara resmi dilimpahkan kepada Polda Jabar.

Liputan6.com, Cirebon - Polisi terus mengusut dan memburu tiga anggota geng motor Cirebon terkait pembunuhan terhadap sepasang kekasih RS (16) dan VN (16) pada 27 Agustus lalu. Bahkan, penanganan kasus pembunuhan sadis itu kini dilimpahkan ke Jajaran Polda Jawa Barat.

"Pertimbangannya, intensitas kasus yang ditangani Polresta Cirebon cukup tinggi," ucap Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar, Minggu 4 September 2016.

Indra Jafar mengatakan, kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut secara resmi dilimpahkan sejak Jumat, 2 September lalu. Dia menjelaskan, pelimpahan kasus ini sebagai langkah agar tugas utama Polresta Cirebon tidak kendur.

Lebih lanjut dia mengatakan, Polresta Cirebon juga tengah fokus menyelidiki kasus curanmor yang menggunakan senjata api.

"Bagi tugas agar kasus terselesaikan dengan waktu yang tidak lama. Kasihan juga penyidik polresta yang terbatas harus ketambahan kasus yang cukup besar," ujar dia.

Tahanan yang ada di ruang tahanan Polres Cirebon Kota pun menurut Indra sudah hampir 50 orang. Sementara, jumlah penyidik terbatas sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar.

Mengenai autopsi yang rencananya akan dilakukan terhadap dua jenazah korban, Indra mengaku jika pihaknya masih mempersiapkan tenaga medis.

"Persiapan tenaga medis masih kami lakukan. Secepatnya autopsi akan kita lakukan," kata Indra.

Kasus ini bermula saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 27 Agustus 2016, di jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Namun atas laporan warga, polisi curiga jika keduanya bukan merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut lebih mendalam.

Upaya polisi tak sia-sia. Pada Rabu, 31 Agustus 2016, polisi meringkus delapan terduga pembunuh dan pemerkosa. Mereka ditangkap di Kampung Situgangga, Majasem, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana, pengeroyokan, pemerkosaan sebagaimana Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak yang mengakibatkan dua orang tewas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.