Sukses

PNS di Kabupaten Ini Wajib Absen Tiga Kali Sehari

Laporan hasil absensi PNS diserahkan setiap bulan sekali dari masing-masing satuan kerja termasuk kecamatan.

Liputan6.com, Pohuwato - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Provinsi Gorontalo meningkatkan absensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan itu menjadi tiga kali setiap harinya.

"Biasanya hanya pagi saat datang dan pulang kantor sore. Kini ditambah waktu siang setelah jam istirahat," kata Sekretaris Daerah Djoni Nento di kantornya seperti dilansir Antara, Rabu (25/5/2016).

Ia menegaskan jika para PNS setelah jam istirahat selesai, mereka harus melakukan absensi sidik jari lagi di setiap SKPD masing-masing.

"Ini dilakukan untuk memperketat kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Pohuwato," kata Djoni.

Dia menyatakan disiplin PNS pada kehadiran selalu jadi perhatian utama pemerintahan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga.

"Absensi siang sudah jelas untuk mengecek kehadiran pegawai. Artinya selesai istirahat sudah berada di kantor dan mulai melaksanakan tugas serta pekerjaan yang menjadi tanggung jawab," kata Djoni.

Sebab jika tidak diambil daftar hadir siang, bisa saja ada pegawai yang pulang sebelum waktunya.

"Walau diakui tingkat kehadiran sudah ada peningkatan, namun untuk lebih meningkatkan lagi kehadiran maka tidak salahnya pada siang hari dilakukan pengisian daftar hadir," kata dia.

Djoni menambahkan absen tiga kali sehari akan diterapkan di seluruh Saturan Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Kecamatan.

Ia juga menyatakan jika laporan hasil absensi diserahkan setiap bulan sekali dari masing-masing satuan kerja termasuk Kecamatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini