Sukses

Mabuk Tuak, Gadis 15 Tahun di Pekanbaru Alami Kejahatan Seksual

Gadis 15 tahun itu sengaja dibuat mabuk tuak oleh empat penjahat seksual di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gadis berusia 15 tahun di Pekanbaru menjadi korban kejahatan seksual empat pria. Sebelum kehormatannya direnggut, korban dibuat tak sadarkan diri karena dicekoki tuak.

Salah satu pelaku, AM, yang mengenali korban sudah ditangkap Tim Opsnal Polresta Pekanbaru. Sementara tiga tersangka lainnya, A, H, dan R masih dikejar petugas.

"AM ditangkap Minggu petang kemarin. Yang lain menjadi buronan atau DPO," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto," Senin petang, 23 Mei 2016.

Pengakuan AM, dirinya tidak ikut memperkosa dan hanya memegang tangan korban berinisial B. AM mengaku hanya memegang alat vital korban.

Bimo menyebutkan, kejadian bermula sewaktu AM yang sudah kenal dengan korban diajak jalan-jalan pada Sabtu, 21 Mei 2016. Korban diajak berkeliling ke Pekanbaru.


Karena sudah malam, korban ingin diantarkan pulang, tapi ditolak pelaku. AM malah membawa korban ke rumah temannya berinisial A. Di rumah itu, ada pelaku lainnya H.

"Korban kemudian diajak ke tempat nongkrong di Jalan Tengku Umar. Di situlah korban dan tiga pelaku lainnya bertemu R," kata Bimo.

Selanjutnya, para pelaku mengajak korban ke sebuah kafe di Kecamatan Rumbai. Di tempat ini, korban dipaksa meminum tuak hingga mabuk, lalu dibawa ke Jalan Setia Budi.

Di bawah pengaruh tuak, korban dibawa bermain biliar di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dari sinilah timbul niat jahat para pelaku dan kemudian membawa korban ke sebuah homestay di Jalan Kuantan. Para pelaku lantas melecehkan korban di kamar itu.

"Awalnya korban sempat menolak, tapi diancam tidak akan diantarkan pulang," kata Bimo.

Usai kejadian, pelaku AM mengantar korban ke rumahnya di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar. Korban yang menceritakan kepada keluarganya langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.