Sukses

Remaja Korban Pencabulan di Bitung Disebut Tak Alami Kekerasan

Total empat tersangka pencabulan remaja Bitung sudah ditangkap. Seorang lagi masih buron.

Liputan6.com, Bitung - Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap AR (12), seorang remaja asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini sudah ditangkap.

"Kita bersyukur karena kasus ini sudah terungkap," ucap Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 13 Mei 2016.

Polisi terlebih dulu menangkap lelaki berinisial IM alias ABA disusul penangkapan tiga tersangka lain. Ketiga tersangka terakhir adalah seorang perempuan berinisial LM atau Fira dan dua lelaki yang masing-masing berinisial SM atau Jetli dan FSP alias Fadli. Mereka dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dinyatakan buron.

"Fira ditangkap di dekat rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Kamis malam sekitar jam setengah 12. Lalu menyusul, Jetli dan Fadli ditangkap tadi siang di dua lokasi berbeda," ujar Reindolf.

Jetli ditangkap di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, sedangkan Fadli ditangkap di dekat rumahnya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Keduanya disebut sebagai pencabul, sedangkan Fira sebagai perantara seperti muncikari.

"Jadi, peran Jetli dan Fadli sama dengan Aba yang lebih dulu ditangkap. Mereka yang menyetubuhi korban," ucap Reindolf.

Namun begitu, kata dia, masih ada seorang yang belum diamankan. Orang tersebut berinisial RI alias Aul, yang kini berstatus buronan.

"Yang buron sedang kita kejar," ucap mantan Kapolres Talaud ini.

Reindolf menolak jika pencabulan yang dialami AR disebut pemerkosaan. Pasalnya, para pelaku tidak memaksa dan mengancam sebelum menyetubuhi AR. Mereka sudah berkenalan terlebih dulu sebelum berhubungan badan.

"Ini murni kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi soal informasi yang berkembang pertama kali, itu tidak benar. Itu hanya analisa pribadi dari ibu korban. Buktinya hasil visum tidak menyebut ada tindak kekerasan maupun penyekapan," tutur dia.

Kasat Reskrim AKP Coustantein Samuri menyebutkan, Jetli cs bisa dipidana penjara hingga 15 tahun. "Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau dalam pemeriksaan ada informasi baru, kemungkinan pasal bisa bertambah," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.