Sukses

Dendam Kesumat, Paman Bantai Keponakan Usia 3,5 Tahun

Pembunuhan sadis ini menggemparkan warga Kuantan Singingi, Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang paman diduga tega menghabisi nyawa keponakannya. Setelah membunuh, pria ini membuang jenazah keponakannya, bocah N, ke sungai.

Setelah mengejar selama beberapa hari, Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi, Riau, akhirnya membekuk AH. "Ia ditangkap di Sumatera Barat. AH ini merupakan paman kandung korban," ucap Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edi Sumardi, Rabu (13/1/2016) malam.

Menurut Edi, motif AH menghabisi bocah perempuan berusia 3,5 tahun itu karena sakit hati dengan orangtua korban. Niat pembunuhan sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.

"AH tinggal di rumah orangtua korban. Sakit hati karena sering diejek tidak bekerja atau pengangguran dan malas. Pelaku sakit hati atas ucapan ini," sebut Edi.

Dendam Kesumat

Edi menyebutkan, permintaan orangtua korban agar AH bekerja sering dilakukan. Akibatnya, dendam kesumat lelaki tersebut kian menjadi dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Begitu ada kesempatan karena rumah sepi, pelaku membawa korban ke sungai. Pelaku juga membawa alat pemanen sawit. Di pinggir sungai, korban dibunuh dan dibuang ke sungai," beber Edi.

Sebelum kejadian pada Rabu 6 Januari 2016, korban sempat dinyatakan hilang. Keesokan harinya, warga menemukan sesosok tubuh di sungai dalam kondisi tak bernyawa. Kejadian berlangsung di Sungai Pinang, Desa Serosah, Kuantan Singingi, Riau

"Hasil penyelidikan, terdapat sejumlah luka tusukan, di antaranya di bagian leher, perut dan lainnya," jelas Edi.

Sebelum kejadian, korban ditinggal bersama kakeknya Sulaiman di dalam rumah. Sedangkan orangtua korban pergi ke kantornya di Desa Serosah tak jauh dari rumah mereka, untuk mengambil uang gaji.

Satu jam kemudian, orangtua korban pun kembali ke rumah, namun tidak mendapati anaknya. Ditanya kepada kakeknya pun tidak ada titik terang. Tak ada yang mengetahui keberadaan korban.

"Kemudian orangtua korban terus mencari, namun juga tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, anggota Satreskrim langsung mencari korban," kata Edy.

Pencarian berlangsung hingga Kamis pagi, 7 Januari 2015. Korban akhirnya ditemukan tak bernyawa di sungai, tak jauh dari rumahnya. Ternyata dia dibunuh pamannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Juga Dicabuli

Penderitaan N, bocah perempuan 3,5 tahun pada Rabu 6 Januari 2016 tak bisa dibayangkan. Sebelum dibunuh dengan cara sadis, bocah tersebut juga diduga dicabuli dan dibuang ke Sungai Pinang, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Tak hanya pembunuhan, korban juga diduga dicabuli atau diperkosa tersangka yang tak lain adalah pamannya sendiri. Pencabulan dilakukan sebelum korban dibunuh," kata Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi, Rabu (13/1/2016) malam.

AH sebelum membunuh dan memperkosa, menurut Edi, sempat menonton film porno di rumah orangtua korban. Hal itu bahkan sering dilakukan saat ia menginap atau menumpang di rumah tersebut.

"Pengakuan tersangka, dia juga sempat menonton film porno di rumah orangtua korban. Pelaku ini merupakan saudara kandung orangtua korban," beber Edi.

Edi menyebutkan, kejadian ini bermotif dendam. Bukannya kepada korban, pelaku sebelumnya sakit hati karena sering diejek oleh orangtua korban.

3 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Hukuman Mati

Atas perbuatannya, AH terancam hukuman mati. Sebab, pembunuh bocah berumur 3,5 tahun itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi, Riau.

Menurut AKBP Edi Sumardi, tersangka AH dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancamannya mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati. Sebab, penyidik menerapkan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana," ungkap Edi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (13/1/2016) malam.

Selain pembunuhan, lanjut Edi, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini juga ada pemerkosaan. Sebab, korban sebelum dibunuh juga diduga terjadi pemerkosaan yang dilakukan tersangka," ucap Edi.

Edi mengungkapkan pula, tersangka saat ini masih diperiksa intensif untuk pengusutan lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.