Sukses

Gubernur Sebut Dana Bagi Hasil untuk Bali Tidak Adil

Menurut Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Bali menghasilkan devisa untuk negara mencapai Rp 47 triliun.

Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar bisa menyampaikan ke pemerintah pusat terkait rencana revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"DPRD Bali saat ini sedang menyiapkan usulan revisi UU tersebut," kata Made Mangku Pastika di Denpasar, Bali, Selasa 6 Oktober 2015.
‎
Pastika memandang revisi UU itu penting dilakukan. Tujuannya, agar skema pembagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah dapat memberikan keadilan bagi Bali.

Sebab menurut mantan Kapolda Bali itu, pembagian dana perimbangan dari pusat untuk Bali terasa belum adil. Pasalnya, Bali menyumbangkan devisa cukup besar tiap tahunnya. Namun, ia menilai dana perimbangan yang dikucurkan pemerintah pusat ke Bali dibanding daerah lainnya tidak adil.

Pastika mencontohkan Kalimantan Timur dengan penduduk yang sama dengan Bali, namun APBD daerah tersebut mencapai Rp 15 triliun karena mendapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar. Kalimatan Timur bisa mendapat keadilan dana bagi hasil itu karena menyumbang devisa ke pemerintah pusat dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Sayangnya, Bali dengan jumlah penduduk yang sama dengan Kaltim, hanya memiliki APBD Rp 5 triliun pada 2015. Sementara Bali menghasilkan devisa untuk negara mencapai Rp 47 triliun. Devisa itu bersumber dari sektor pariwisata.

Bali, kata Pastika, tidak mendapat keadilan pembagian dana bagi hasil. Sebabnya, sektor pariwisata tidak dimasukkan sebagai item yang dapat diberikan dana bagi hasil.

Padahal, kata dia, untuk mendatangkan wisatawan, Bali mengeluarkan kocek besar untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.

‪Menurut Pastika, APBD Provinsi Bali tahun 2015 Rp 5 triliun, hampir Rp 1 triliun dialokasikan untuk memelihara dan melestarikan adat dan budaya Bali yang dilakukan oleh desa pakraman (desa adat) yang jumlahnya 1.488 desa adat. Tiap desa adat diberikan bantuan Rp 200 juta.

Pastika berharap, pemerintah pusat memberikan anggaran untuk memelihara adat dan budaya Bali untuk menunjang pariwisata. "Selama ini semua dana itu kita berikan dan dikeluarkan dari dana sendiri. Tidak ada dana dari pemerintah pusat," pungkas Pastika. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini