Sukses

Meleng, Bandar Judi Online Dibekuk Polisi

Akibat perhatian pengelola situs judi bola berbasis internet online meleng, polisi yang menyamar pun berhasil membekuk seorang bandar.

Akibat perhatian pengelola situs judi bola berbasis internet online meleng, polisi yang menyamar pun berhasil membekuk seorang bandar.

Pelaku berinisial BT (39) ditangkap di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat pada 12 Desember lalu.

"Pelaku adalah penyelenggara dan juga sebagai pemain judi bola online dengan menggunakan situs www.aseanbet.com. Pelaku beraksi sudah sejak setahun lalu," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto di Jakarta, Ahad (16/12/2012).

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak orang lain untuk menebak skor permainan jenis Sbobet dan Ibcbet. Terlebih dulu para pemain judi diminta mendaftar sebagai anggota (member) dengan membuat nama pengguna (username) dan kata kunci (password), setelah itu akan muncul nomor rekening milik seorang berinisial DW yang merupakan bos pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan para pemain lainnya harus mendepositkan sejumlah uang sebagai taruhan pada nomor rekening dimaksud dan langsung dapat bermain tebak skor permainan. Nantinya, skor hasil permainan dapat dilihat dua kali dalam sepekan. Apabila menang, maka pembayaran dilakukan secara transfer. Namun jika kalah, maka uang deposit akan masuk ke rekening DW.

Herry menambahkan, omset judi online yang dijalankan pelaku mencapai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta setiap pekan. Dalam menjalankan aksinya pelaku menyewa situs www.aseanbet.com untuk bermain judi dengan orang lain. Sementara server situs tersebut terdapat di negara Philipina.

"IP address-nya ada di luar negeri. Mereka hanya sewa di sini, servernya di negara-negara tertentu," katanya.

Pengungkapan judi online itu berawal dari pencarian oleh tim kepolisian melalui media internet. Kemudian tim itu menyamar dan ikut mendaftar sebagai member di situs tersebut.Aibat pengelola situs yang meleng, mereka pun berhasil terjebak oleh jeratan tim itu.

Meski telah berhasil menangkap seorang tersangkan jaringan judi online itu, namun pihak kepolisian masih memburu DW dan pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Sementara itu dari keterangan pelaku bisnis judi online berinisial BT, dirinya mengaku hanyalah sebagai operator. Sedangkan urusan transaksi uangnya dikendalikan langsung oleh sang bos (DW).

"Saya hanya registrasi saja. Uang langsung ditransfer ke rekening bos. Ketemu bos di kawasan Pantai Indah Kapuk," kata BT yang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 unit ponsel, 1 buah modem, 2 buah buku Tahapan BCA atas nama orang lain, 2 buah kartu ATM atas nama orang lain, 1 buah buku catatan, dan 2 buah key BCA (akses untuk bertransaksi di internet banking BCA).(Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.