Pemerintah Beri Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris
Sukhoi Jatuh | oleh Kurnia Supriyatna
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui PT Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. Santunan akan diberikan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris 33 warga negara Indonesia korban pesawat buatan Rusia itu. Total bantuan mencapai satu miliar 650 juta rupiah.
Santunan ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap keluarga korban. Selain itu, santunan ini juga tertera dalam undang-undang yang menyebutkan korban yang tidak terjamin akan mendapat santunan.
Sementara asuransi dari Sukhoi, kemungkinan akan selesai pada pekan ketiga Juni nanti. Besarnya, disesuaikan dengan peraturan di Indonesia yakni senilai Rp 1,25 miliar per korban. Sedangkan satu ahli waris atas nama Stephen Kamadi belum mendapat santunan karena verifikasi datanya belum selesai.
Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh dalam penerbangan uji coba awal Mei lalu. Pesawat yang sedianya akan menuju Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, menabrak tebing Gunung Salak di Kampung Batu Tapak, Cidahu, perbatasan Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Sebanyak 45 penumpang dan awak pesawat tewas. (APY/Vin)