Rabu, 19/6/13
31/05/2012 15:55

AAI Bekerjasama Dengan BNP2TKI

oleh
AAI Bekerjasama Dengan BNP2TKI
Citizen6, Jakarta: Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat telah menandatangani perjanjian kerjasama AAI dengan BNP2TKI pada, Kamis (31/5) di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Bandara Soekarno Hatta. Kerjasama tersebut menunjuk AAI untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap konsorsium asuransi proteksi.

Dalam siaran persnya Humphrey menjelaskan, telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di bandara BPK TKI Selapajang. AAI juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuransinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi oleh konsorsium asuransi TKI.

Perjanjian yang berlaku setahun ini diadakan karena selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan, dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja pada Oktober 2010 sampai dengan saat ini, telah menerima pembayaran asuransi sebesar kurang lebih Rp 270 miliar.

Namun, berdasarkan data yang ada, dana pembayaran asuransi yang diberikan kepada TKI hanya sebesar kurang lebih Rp 27 miliar. Jadi TKI menerima kurang lebih 10 % dari pembayaran asuransi yang diterima dari konsorsium asuransi TKI. Timbul pertanyaan, mengapa hal ini bisa terjadi?

Berdasarkan pengamatan AAI dan BNP2TKI di lapangan, para TKI pada saat dibandara mengalami berbagai kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi para TKI sangat lemah pada saat berhadapan dengan pihak asuransi.

Pada saat diwawancara oleh pihak asuransi, para TKI tidak dapat menjawab atau menjelaskan klaim asuransinya tersebut. Para TKI merasakan, wawancara selama 20-30 menit oleh pihak asuransi merupakan tekanan, dan tidak nyaman bagi mereka para TKI. Akibatnya para TKI sebagian besar memilih "menyerah" untuk mendapatkan klaim asuransinya.

AAI dan BNP2TKI melihat adanya kebutuhan untuk membantu para TKI mendapatkan klaim asuransinya secara benar dan wajar. Diperlukan suatu kerjasama untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah dalam mengurus klaim asuransinya di BPK Selapajang Bandara Soekarno Hatta.

Pada saat penandatanganan perjanjian, BNP2TKI diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan, Lisna Poeloengan. Sementara dari pihak AAI diwakili oleh Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat.

Acara penandantangan ini disaksikan oleh Kepala BNP2TKI bapak Moh Jumhur Hidayat dan para Advokat AAI serta aktivis buruh migran SBMI dan lain lain. (Pengirim: Humphrey R Djemat)
Share Article:
Lihat Komentar Kirim Komentar   |  
Recommended Article

Voting Digelar, 97 Anggota Dewan `Menyelinap` Masuk

[VIDEO] BBM Naik, Makassar Bak Medan Perang