Sukses

Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri?

Ada hadis yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah di kandung seorang perempuan.

Liputan6.com, Jakarta Idul Fitri sebentar lagi tiba. Saatnya kaum muslimin membayar zakat fitri atau zakat fitrah. Setiap individu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri. Seorang yang merdeka, budak, pria, wanita, anak-anak, maupun dewasa wajib mengeluarkan zakat.

Lalu, apakah janin dalam kandungan juga wajib menunaikan zakat fitri?

Melansir laman muslim.or.id, ada hadis yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah di kandung seorang perempuan. Anjuran itu dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal.

"Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya."

Anjuran itu menjadi wajib manakala janin yang telah dikandung sudah dapat diketahui jenis kelaminnya. Anjuran itu pernah dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan.

Namun, pendapat tersebut disanggah oleh beberapa ulama. Sanggahan pertama riwayat yang menyatakan Ustman Radhiallahu Anhu menunaikan zakat fitrah atas janin adalah riwayat yang lemah. Sanadnya berasal dari jalur Humaid dan Qotadah yang terjadi keterputusan.

Sanggahan kedua, zakat fitri tidak wajib hukumnya atas janin karena keberadaan janin yang belum mukallaf, yakni muslim yang sudah dikenai hukum, pada saat terjadi. Sebab, zakat fitri wajib dilaksanakan pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Jadi pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib, selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Namun jika ingin menzakati janin yang masih berada di dalam kandungan, hal itu tidaklah bermasalah.

(war)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.