Sukses

Tetap Operasi Saat Ramadan, Panti Pijat di Jakarta Utara Disegel

Petugas kebingungan saat ingin menyegel panti pijat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan personel Satpol PP dan petugas dari Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara menyegel Ruko yang dijadikan panti pijat 'V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung RT 14/13, Blok G6 no 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Alhasil, aksi itu menyedot perhatian warga di sekitar lokasi. Terlebih saat petugas satpol PP merangsek masuk ke teras ruko. Sebab pintu depan panti pijat itu terkunci rapat dari dalam.

Awalnya petugas kebingungan saat ingin menyegel panti pijat tersebut. Lantaran pemilik, petugas bahkan pengguna jasa panti pijat tak kunjung keluar. Padahal di teras ruko itu banyak kendaraan roda dua, sepatu, dan sendal.

"Orangnya pada kemana ini. Haloo.. Pak buu.. Bisa dibuka sebentar?," kata salah seorang petugas dengan menggunakan pengeras suara saat mencoba membuka pintu tersebut di lokasi, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2015) malam.

Namun sepertinya pemilik, pekerja dan pria hidung belang ini membandel. Pihak Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat itu. Lantaran panti itu melanggar peraturan karena tetap beroperasi saat bulan suci Ramadhan.

"Ini mau kita segel pak. Penuturan warga di sini, panti pijat ini masih buka di bulan puasa. Ini kan melanggar," kata Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto di lokasi.

Disegel

Lebih satu jam pihak terkait berdiri di depan ruko namun tak ada tanggapan dari pekerja maupun pemilik panti pijat. Apalagi pria hidung belang. Penyegelan pun tetap dilakukan dengan memasang kunci gembok dan stiker penyegelan.

Selain digembok dan distiker, Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto juga memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis Pol PP line dan menutup rapat pintu rolling door panti pijat itu.

"Tutup saja sekalian segel. Jangan lupa digaris Pol PP Line. Orangnya di dalam enggak keluar," kata Suwarto di lokasi.

"Soalnya tadi saya lihat di lantai III ada yang mengintip. Berhubung pintu masih terkunci dan tidak kunjung keluar, kami akan segel langsung," timpalnya lagi.

Suwarto menegaskan, panti pijat tersebut telah melanggar peraturan karena tetap beroperasi di bulan Ramadhan.

"Kata warga setempat, mereka ini resah karena panti ini setiap hari buka, setiap jam 10 pagi hingga 10 malam. Pas kita ke sini, pintu rolling door ini dalam keadaan terbuka. Nah, maka dari itu kita segel. Dan saya yakini, pemilik panti ini enggak punya surat izin, makanya enggak mau keluar. Kami tetap memantau terus," tutup Suwarto.

Ketua RW 013 Sunter Agung, Jakarta Utara, Satari yang hadir di lokasi juga berteriak meminta para tamu atau pengelola panti untuk keluar. Tapi imbauan itu sepertinya tak dihiraukan.

"Bagi yang di dalam panti, entah tamu maupun pemilik panti, mohon keluar. Apabila tak keluar, kami mengunci ruko ini dari luar. Ayo keluar. Mau disegel nih," kata Satari menggunakan pengeras suara.(Ali/Rdj)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini