Sukses

Pengamat: Dukung Khofifah Cagub Jatim, Demokrat Untung di Pilpres 2019

Menurut Siti Zuhro, dukungan Demokrat kepada Khofifah di Pilgub Jatim menjadi hubungan yang saling menguntungkan secara politik.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ) Siti Zuhro menyatakan, pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jawa Timur akan menguntungkan Partai Demokrat di Pilpres 2019. Sebab, mantan Menteri Sosial ini memiliki suara muslimat yang bisa menjadi modal suara bagi Agus Harimurti Yudoyono (AHY).

"Politik kan bukan makan siang gratis. Jadi memang harus saling menguntungkan secara politik. Itulah politik, sarat dengan kepentingan," kata Siti Zuhro, Rabu (21/3/2018).

Menurut Siti Zuhro, dukungan Demokrat kepada Khofifah di Pilgub Jatim menjadi hubungan yang saling menguntungkan secara politik.

Di Surabaya sendiri beredar spanduk yang menunjukkan konsolidasi Demokrat dalam menyatukan kerja politik di Pilgub Jatim dan Pilpres 2019. Beredar spanduk "Khofifah Menang, AHY Presiden" dan "Khofifah Gubernurku, AHY Presidenku" di sejumlah jalan protokol di Surabaya.

Siti Zuhro menerangkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Demokrat punya kepentingan, begitu juga dengan Khofifah. Hal inilah yang membuat Khofifah mau berkoalisi dengan Soekarwo sebagai ketua Demokrat Jatim yang pernah menjadi musuh bebuyutan di dua kali Pilgub Jatim sebelumnya.

"Kesolidan partai Demokrat mendukung Khofifah memang baru kali pertamanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Demokrat mengusung Khofifah memang sebagai alat bagi AHY. Hal ini lantaran Khofifah butuh kendaraan politik untuk Pilgub Jatim 2018.

"Khofifah kan tidak berpartai. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan SBY tertarik dengan dukungan Muslimat nanti di Pilpres," jelas Siti Zuhro.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Ditertibkan

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya pun menyatakan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk itu.

Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo menyebutkan bahwa APK tersebut jelas melanggar.

"Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," katanya.

Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye Pilpres.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.

Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.