Sukses

JR Saragih Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

JR Saragih, kata Anri, diduga telah memalsukan legalisir foto copy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Status itu ditetapkan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

"Hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Kamis (15/3/2018).

JR Saragih, kata Anri, diduga telah memalsukan legalisir foto copy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya.

"Di sini kita tidak berbicara siapa yang meleges dan siapa yang membuat legesnya. Tapi kita berbicara siapa yang menggunakan. Kita terapkan yang menggunakan," sebut dia.

Andi mengatakan, tim Sentra Gakkumdu juga telah menerbitkan dan mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih.

"Surat pemanggilan untuk hari Senin, 19 Maret 2018. Sejauh ini belum ada menemukan keterlibatan pihak lain. Masih dia (JR Saragih) saja," kata Andi Rian.

Dia menegaskan, yang dipermasalahkan bukan stempel melainkan tanda tangan Kepala Dinas DKI Jakarta Sofan Hardiyanto. Pihak Gakkumdu juga telah menyita alat bukti antara lain foto copy ijazah yang sudah dilegalisir disita dari KPUD Sumut.

"Kemudian spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah dimintai keterangan, Selasa, 13 Maret 2018, kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugat KPU

KPU Sumut menetapkan JR Saragih gagal sebagai cagub Sumut bersama pasangannya Ance Selian. Penyebabnya, JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI. 

JR Saragih-Ance lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu, dengan argumentasi pihaknya mengantongi legalisir ijazah SMA versi kepala dinas. Gugatan akhirnya diterima Bawaslu dengan putusan memerintahkan JR Saragih didampingi KPU agar melegalisir ulang ijazah.

Saat dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ternyata ijazah yang dimiliki JR Saragih hilang. Karena itu, Sudin Pendidikan DKI hanya melegalisir surat pengganti ijazah.

Legalisir itu ditolak KPU karena bukan ijazah sebagaimana diatur UU, dan hari ini diputuskan oleh KPU JR Saragih-Ance tetap tak penuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.