Sukses

KPU Larang Pasang Gambar Presiden-Wapres Saat Kampanye Pilkada

Kendati begitu, KPU menyatakan memperbolehkan menampilkan gambar pengurus parpol yang mengusung paslon tersebut di pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kampanye pilkada serentak 2018.

"Presiden dan Wakil Presiden karena itu simbol negara tidak boleh jadi alat kampanye, tidak boleh dipasang-pasang di pinggir jalan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Dia menjelaskan, secara hakikat kampanye merupakan penjabaran mengenai visi, misi, hingga program yang diusung oleh pasangan calon (paslon), bukan penyampaian gambar-gambar. Apalagi sosok Presiden dan Wakil Presiden bukanlah milik perseorangan, melainkan masyarakat Indonesia.

"Jadi kami mau mengubah cara pikir selama ini yang sering berkembang selalu ada menampilkan gambar-gambar tapi tidak menjelaskan visi misi program," ujar dia.

Kendati begitu, Arief menyatakan memperbolehkan untuk menampilkan gambar pengurus parpol yang mengusung paslon tersebut di pilkada. Bahkan, pemasangan gambar mantan Presiden sekalipun.

"Kalau pengurus partai kebetulan mantan presiden iya enggak apa silakan saja. Kalau tidak pengurus partai kita melarang," jelas Arief.

Aturan mengenai pelarangan pemasangan gambar Presiden saat kampanye pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Seperti halnya pada Pasal 29 yang berbunyi:

"(1) Desain dan materi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh ayah KPU/KIP kabupaten/kota.

(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Isu SARA

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membuka rapat kerja nasional (Rakernas) persiapan pilkada serentak 2018. Rapat ini untuk mengumpulkan penyelenggara dan peserta pemilu.

"Karena kita tahu bahwa pilkada serentak di 171 daerah ini merupakan bagian terpenting dari suksesnya kita melalui tahun politik. Yang dilanjutkan pileg dan pilpres," kata Wiranto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini mengimbau agar semua pihak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemilu yang sukses dapat tercapai.

Tak terkecuali, antisipasi mengenai adanya isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang ditakutkan akan mencuat saat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Karena hal itu, Wiranto menginginkan semua pihak dapat ikut bertanggung jawab.

Meskipun, lanjut dia, keamanan yang telah mulai bersiap mengamankan kondisi yang ada tidak dapat tercapai bila masyarakat enggan ikut serta.

"Sekarang kita tanya hoax dari mana? Dari masyarakat. Black champaign dari mana? Dari parpol dan kontestan pemilu juga. Jangan bermain seperti itu. Aparat keamanan polisi telah siap betul, tapi tidak cukup kalau kontestan kemudian parpol dan masyarakat tidak mau aman," jelas Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.