Sukses

Jadi Tim Sukses Ganjar Pranowo, Plt Gubernur Jateng Boleh Tak Cuti

Meski namanya masuk sebagai anggota tim pemenangan, namun Heru tak harus cuti.

Liputan6.com, Semarang Dalam tim pemenangan atau tim kampanye calon gubernur Ganjar Pranowo di pilgub jateng 2018, tercantum nama wakil gubernur Jateng Heru Sudjatmoko. Ia berposisi sebagai tim ahli dan media. Meskipun selain sebagai wakil gubernur, Heru juga menjadai pelaksana tugas Gubernur Jateng.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan Heru Sudjatmoko sebagai bagian tim kampanye dan tidak memintanya untuk cuti selama kampanye Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 yang digelar sampai 23 Juli nanti.

Menurut Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Heru tetap bisa bertugas sebagai wagub sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jateng selama Ganjar Pranowo cuti. Ia hanya diwajibkan cuti ketika menjalankan tugas sebagi tim pemenangan.

"Masa kampanye Pak Heru tetap bisa bertugas seperti biasa. Hanya saat menggelar kampanye dia harus cuti. Dia juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," kata Joko, Minggu (18/2/2018).

Cuti yang berlaku bagi Heru wajib diajukan sehari sebelum menggelar kampanye secara terbuka melalui pertemuan-pertemuan dengan para kader atau masyarakat. Tetap dilarang berkampanye saat bertugas sebagai Plt gubernur baik di kantor instansi pemerintahan, ruang publik, maupun tempat ibadah.

Heru akan mulai bertugas sebagai Plt Gubernur Jateng mulai Rabu (15/2/2018). Tepat pada saat Ganjar Pranowo mulai mengambil cuti sebagai gubernur karena mencalonkan diri dalam Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tak Bikin Jera

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), M. Fajar S.A.K.A, meminta para pejabat publik yang menjadi tim kampanye paslon untuk tidak memanfaatkan jabatannya. Peringatan ini disampaikan karena banyak pejabat publik yang masuk dalam struktur organisasi tim pemenangan paslon.

“Silakan menjadi jurkam. Tapi dilarang menggunakan fasilitas negara. Apalagi berkampanye di instansi pemerintah. Kalau ada yang melanggar kami siap memproses secara hukum,” kata Fajar.

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pilkada, banyak birokrat dan juga pejabat publik yang menjadi bagian dari tim pemenangan calon. Seringkali ditemui mereka memanfaatkan fasilitas negara, seperti mobil, jaringan wifi, rumah dinas, staf yang PNS hingga anggaran yang dikamuflase sebagai program pemerintah untuk pemenangan calon.

Penyalahgunaan fasilitas negara ini bukan hanya oleh pasangan petahana, namun juga oleh oleh penantang. Sebab para pejabat pendukung pasangan calon itu tak selalu mendukung petahana.

Di Jawa Tengah pilgub 2018 diikuti dua pasangan calon. masing-masing Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Taj Yasin, dan Sudirman Said yang berpasangan dengan Ida Fauziah. Dari dua pasangan calon ini, memiliki peluang dan potensi yang sama melanggar aturan penggunaan fasilitas negara, sebab dalam tim pemenangan mereka diisi para aktivis partai politik pendukung yang duduk sebagai anggota legislatif dan mendapat fasilitas negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.